Zero HALINAR Dipertanyakan, LSM Soroti Dugaan “Jatah Koordinasi” di Lapas Pangkalpinang
LSM Desak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto Copot Kalapas, Dugaan Napi Kendalikan Narkoba dari Sel Menguat
PANGKALPINANGPOST.COM, PANGKALPINANG — Dugaan kendali peredaran narkotika dari balik jeruji kembali mencoreng wajah lembaga pemasyarakatan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, setelah mencuat indikasi kuat seorang narapidana berinisial HEN masih leluasa mengatur jaringan narkoba dari dalam sel. Rabu (29/4/2026)
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, HEN—penghuni Kamar DA 6 yang berasal dari Sampur dan dikabarkan akan bebas tahun ini—diduga aktif berkomunikasi dengan jaringan di luar menggunakan perangkat komunikasi ilegal.
Aktivitas ini bukan sekadar spekulasi. Sejumlah bukti berupa percakapan pesan singkat dan rekaman suara (voice note) memperlihatkan adanya instruksi langsung terkait peredaran narkotika.
Dalam salah satu percakapan, HEN diduga memberikan perintah untuk mengamankan hingga menghilangkan barang bukti yang disebut sebagai “bahan”. Bahkan, muncul pula pernyataan yang mengarah pada praktik “kondisi” atau istilah populer “86”, yang mengindikasikan dugaan adanya pengondisian terhadap pihak tertentu agar aktivitasnya tetap aman dari pantauan aparat.
Fakta ini menjadi tamparan keras bagi komitmen pemberantasan narkoba di dalam lapas. Sebab, secara aturan, narapidana secara tegas dilarang memiliki maupun menggunakan telepon genggam tanpa seizin dan pengawasan petugas.
Artinya, jika komunikasi ilegal ini benar terjadi, maka tidak mungkin berlangsung tanpa adanya celah—baik karena kelalaian maupun dugaan pembiaran.
Kondisi ini memantik reaksi keras dari kalangan masyarakat sipil. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pangkalpinang secara terbuka mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, untuk segera turun tangan.
LSM menilai, dugaan ini tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa, melainkan indikasi serius adanya kebocoran sistem pengawasan di dalam lapas.
Bahkan, mereka menyoroti kemungkinan adanya oknum petugas yang diduga melakukan pembiaran, atau lebih jauh, menerima “jatah koordinasi” dari aktivitas ilegal tersebut.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Kalau napi bisa pegang HP dan mengatur jaringan narkoba, itu artinya ada yang membiarkan, atau bahkan diduga ikut menikmati aliran dari aktivitas itu. Menteri harus bertindak tegas, copot pejabat terkait dan beri sanksi tanpa kompromi,” tegas salah satu perwakilan LSM dalam keterangannya.
Desakan tersebut mencakup evaluasi total terhadap jajaran pengamanan lapas, termasuk kemungkinan rotasi hingga pencopotan Kepala Lapas jika terbukti terjadi pelanggaran serius.
LSM juga meminta dilakukan investigasi independen untuk mengungkap apakah praktik semacam ini bersifat individual atau sudah menjadi pola sistemik.
Sorotan terhadap kasus ini semakin tajam karena bertolak belakang dengan pernyataan resmi pihak lapas sebelumnya.
Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang, Novriadi, sempat menegaskan komitmen penuh dalam mewujudkan lingkungan lapas yang bersih dari barang terlarang melalui program “Zero HALINAR” (Handphone, Pungli, dan Narkoba).
Namun, jika dugaan terhadap HEN terbukti benar, maka jargon tersebut berpotensi hanya menjadi slogan tanpa implementasi nyata.
Sebab, keberadaan handphone di dalam sel menjadi pintu utama bagi narapidana untuk tetap mengendalikan aktivitas kriminal di luar.
Lebih mengkhawatirkan lagi, informasi yang beredar menyebut HEN diduga menggunakan taktik “tumbal”, yakni mengorbankan anak buahnya di luar untuk mengaburkan jejak keterlibatan langsung. Pola ini menunjukkan adanya struktur jaringan yang rapi dan terorganisir, bukan sekadar aktivitas sporadis.
Publik kini mempertanyakan efektivitas pengawasan di dalam lapas. Bagaimana mungkin perangkat komunikasi ilegal bisa lolos? Di mana fungsi penggeledahan rutin? Dan sejauh mana integritas petugas benar-benar terjaga?
Jika dugaan ini tidak segera ditindaklanjuti secara serius, maka bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan akan semakin tergerus.
Lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan justru berpotensi berubah menjadi pusat kendali kejahatan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Lapas Narkotika Pangkalpinang maupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung.
Publik kini menunggu langkah konkret: apakah akan ada penindakan tegas, atau justru kasus ini akan berlalu tanpa kejelasan.
Di tengah perang melawan narkotika yang belum usai, satu celah di dalam sistem bisa menjadi pintu besar bagi berkembangnya jaringan kejahatan.
Dan jika benar ada pembiaran dari dalam, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran—melainkan pengkhianatan terhadap upaya pemberantasan narkoba itu sendiri. (KBO Babel)