Sudah Tersangka Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Mangkir dari Pemeriksaan Bareskrim
Kasus Ijazah Palsu Memanas, Wagub Babel Hellyana Absen Saat Dipanggil Bareskrim
PANGKALPINANGPOST.COM, Bangka Belitung – Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, memilih tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri pada Senin (29/12/2025), meski telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Sikap tersebut menuai sorotan dari pihak pelapor yang menilai Hellyana tidak menunjukkan keteladanan sebagai pejabat publik. Selasa (30/12/2025)
Kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran Hellyana dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka. Menurutnya, sebagai pejabat negara yang dipilih langsung oleh masyarakat Bangka Belitung, Hellyana seharusnya memberikan contoh sikap patuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Sebagai pejabat negara, seharusnya terlapor kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik. Ini penting untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun,” ujar Herdika dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Herdika menegaskan pihaknya tidak ingin adanya anggapan bahwa Hellyana sengaja mengulur waktu dengan menunda pemeriksaan. Ia menantang Hellyana untuk membuktikan kebenaran klaimnya secara terbuka di hadapan penyidik hingga ke proses persidangan apabila perkara ini berlanjut ke meja hijau.
“Kami yakin proses hukum ini tidak sedang dihindari. Justru sebaiknya terlapor mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan di Bareskrim agar semuanya jelas dan terang,” kata Herdika.
Ketidakhadiran Hellyana diketahui setelah yang bersangkutan mengirimkan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada penyidik Bareskrim Polri. Dalam surat tersebut, Hellyana melalui kuasa hukumnya menyampaikan alasan telah memiliki agenda lain yang telah dijadwalkan sebelumnya dan tidak dapat ditinggalkan.
Meski demikian, Herdika menilai alasan tersebut tidak seharusnya menghalangi kewajiban hukum seorang tersangka. Ia menekankan bahwa sikap kooperatif sangat dibutuhkan agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami akan sangat mengapresiasi jika terlapor menunjukkan sikap kooperatif, bukan justru memberi kesan menghindari proses hukum yang semestinya dihadapi,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Informasi tersebut dibenarkan oleh Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Iya benar, Wagub Babel Hellyana ditetapkan sebagai tersangka,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat pemberitahuan yang dikirimkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. Surat tersebut bernomor B/104-a/XII/RES.1.9./2025/Dittipidum dan merujuk pada Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025 atas nama Hellyana.
Dalam perkara ini, Hellyana dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan atau akta autentik, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (Sumber: TVonenews.com, Editor: Pangkalpinang Post)