64 Alat Berat Disita di Lubuk Bateng, Kejati Babel Bidik Cukong Tambang dan Pejabat Terkait
Awas Tumbal Cukong, Kejati Babel Intensif Bongkar Jaringan Tambang di Kawasan Hutan
PANGKALPINANGPOST.COM, Bangka Belitung – Penyitaan 64 alat berat oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di wilayah Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan kejahatan serius yang mengarah pada tindak pidana korupsi dan perambahan kawasan hutan secara masif. Operasi yang dilakukan Satgas PKH tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dengan serangkaian pemeriksaan, penggeledahan, hingga penelusuran aliran peran para cukong tambang yang selama ini disebut-sebut berada di balik aktivitas ilegal tersebut. Senin (15/12/2025)
Langkah penyitaan alat berat dalam jumlah besar itu dinilai sebagai indikasi kuat bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Namun demikian, hingga kini publik masih mempertanyakan satu hal krusial, yakni siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Kekhawatiran masyarakat semakin menguat lantaran dalam banyak kasus serupa, yang kerap dijerat hukum justru pihak-pihak lapangan, sementara pemodal besar atau cukong tambang luput dari jeratan.
Indikasi upaya menjadikan pihak tertentu sebagai tumbal mulai terlihat dalam proses pemeriksaan. Salah satu pihak yang diperiksa diketahui mengaku tidak mengetahui keberadaan alat berat miliknya, dengan alasan telah menyerahkan pengelolaan kepada orang kepercayaan yang khusus ditugaskan menangani operasional. Pola semacam ini dinilai penyidik sebagai upaya klasik untuk memutus rantai tanggung jawab hukum hingga ke pemilik modal sebenarnya.
Meski demikian, penyidik Pidsus Kejati Babel tidak berhenti pada pengakuan tersebut. Secara intensif dan massif, tim penyidik terus melakukan pemeriksaan lanjutan hingga penggeledahan ke sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan para cukong tambang. Langkah ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar jaringan perambahan hutan yang selama ini terkesan kebal hukum.
Kasus ini juga diyakini tidak hanya menyeret pelaku lapangan dan pemodal, tetapi berpotensi menjerat pihak-pihak pengambil kebijakan. Kamis, 4 Desember 2025, Penyidik Pidsus Kejati Babel kembali memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sore hari di lantai satu Gedung Pidsus Kejati Babel.
Dua pejabat strategis Dinas Kehutanan yang diperiksa adalah Bambang Trisula selaku Pelaksana Harian Kepala Dinas Kehutanan sekaligus Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Mardiansyah yang menjabat sebagai Kepala KPH Sungai Sembulan. Keduanya menjalani pemeriksaan selama berjam-jam, namun enggan memberikan keterangan kepada awak media usai diperiksa dan memilih meminta wartawan mengonfirmasi langsung kepada penyidik.
Bambang Trisula oleh penyidik dinilai mengetahui aktivitas perambahan kawasan hutan yang diduga kuat dilakukan oleh Herman Fu dan kelompoknya. Perambahan tersebut diperkirakan mencapai luas 315,48 hektare dan melibatkan penggunaan 64 unit alat berat yang kini telah diamankan oleh aparat. Selain itu, Bambang juga dicecar soal keberadaan dan peran bos-bos tambang lain yang namanya sempat viral di media.
Sejumlah nama yang turut disebut dalam pemeriksaan antara lain Sofyan, Aloysius, H Toni, Frengky, Tajudin, Hari alias Athian, Iben, Toyo, dan Dong. Para bos tambang tersebut diketahui telah menjalani pemeriksaan dan penggeledahan oleh penyidik Pidsus Kejati Babel. Sementara itu, Mardiansyah sebelumnya juga telah diperiksa secara intensif usai pengamanan alat berat. Ia mengklaim tidak mengenal para cukong tersebut dengan alasan tidak pernah turun langsung ke lokasi tambang.
Penyidik menegaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan saksi akan diuji dengan alat bukti lain, termasuk dokumen perizinan, alur penguasaan alat berat, serta dugaan keterlibatan aparat atau pejabat yang memiliki kewenangan pengawasan. Kejati Babel juga membuka kemungkinan penetapan tersangka dilakukan secara bertahap, dimulai dari pihak yang paling kuat alat buktinya. Publik kini menanti keberanian penegak hukum untuk menjerat aktor intelektual di balik perusakan hutan, bukan sekadar mengorbankan pihak-pihak kecil demi meredam kasus besar yang merugikan negara dan lingkungan secara sistematis.
Kasus ini dipandang sebagai ujian komitmen penegakan hukum di Bangka Belitung dalam memberantas mafia tambang dan praktik koruptif yang selama ini merusak tata kelola sumber daya alam serta kepercayaan publik terhadap institusi negara. Proses hukum diharapkan berjalan transparan, adil, dan tanpa tebang pilih. (Sumber: Koranbabelpos.id, Editor: Pangkalpinang Post)