Take a fresh look at your lifestyle.

Praperadilan Tumbang, dr Ratna Kini Bidik Presiden dan Kemenkes ke Meja Gugatan

Gugur di PN Pangkalpinang, dr Ratna Siapkan Gugatan Guncang Istana dan Kemenkes

0 51

PANGKALPINANGPOST.COM, Pangkalpinang – Kasus hukum yang menjerat dokter spesialis anak, dr Ratna Setia Asih Sp.A, memasuki babak baru setelah permohonan praperadilan yang diajukannya dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Seusai putusan tersebut, pihak penasihat hukum menyatakan akan menempuh langkah drastis dengan menggugat Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Kesehatan RI melalui jalur perdata dan tata usaha negara. Gugatan itu disebut akan diajukan dalam waktu dekat ke pengadilan di Jakarta sebagai bentuk perlawanan hukum. Jumat (5/12/2025)

Putusan praperadilan dibacakan oleh hakim tunggal praperadilan Dewi Sulistiarini di hadapan para pihak, Kamis, 4 Desember 2025. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan pemohon dinyatakan gugur karena pokok perkara telah lebih dahulu disidangkan. Hakim juga menegaskan bahwa pemeriksaan perkara pidana terhadap terdakwa tetap dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh pengadilan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Penasihat hukum dr Ratna, Hangga, menilai gugurnya praperadilan tersebut murni disebabkan karena sidang pokok perkara telah dimulai pada hari yang sama. Meski demikian, pihaknya menyatakan tidak akan berhenti pada upaya tersebut. Ia menegaskan tim kuasa hukum akan mengajukan gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan di Jakarta terhadap Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Kesehatan RI.

“Tetap kita lanjutkan langkah hukum berikutnya. Kita akan menggugat secara perdata dan peratun ke Jakarta. Yang kita gugat adalah Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Kesehatan, akan kita gugat secara bersama-sama,” tegas Hangga di hadapan awak media usai sidang. Ia menilai ada dugaan kekeliruan kebijakan yang berdampak langsung terhadap perkara kliennya.

Di sisi lain, Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan terhadap dr Ratna Setia Asih telah berjalan sesuai prosedur hukum. Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawasnyah menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum melimpahkan perkara ke kejaksaan hingga akhirnya disidangkan di pengadilan negeri. Perkara tersebut, menurut dia, berkaitan langsung dengan ketentuan Undang-undang Kesehatan.

Fauzan juga mengungkapkan bahwa penyidik sebelumnya telah berupaya menempuh jalan damai melalui mekanisme Restorative Justice antara pihak pelapor dan terlapor. Upaya mediasi tersebut dilakukan sebanyak lima kali. Namun hingga batas akhir yang ditentukan, kedua belah pihak tidak menemukan titik temu sehingga proses hukum pidana tetap dilanjutkan sampai ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Pada hari yang sama dengan putusan praperadilan, sidang perdana perkara dr Ratna Setia Asih Sp.A resmi digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Pantauan di lokasi, ruang sidang Tirta dipadati oleh pengunjung yang ingin menyaksikan langsung jalannya persidangan. Bahkan sebagian pengunjung terpaksa duduk di kursi luar ruangan karena keterbatasan tempat di dalam ruang sidang utama.

Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marolop Wimner Pasroloan Bakara, didampingi hakim anggota Rizal Firmansyah dan Mohd Rizky Musmar. Terdakwa dr Ratna hadir langsung bersama tim penasihat hukum dan mengikuti jalannya persidangan dengan pengawalan ketat.

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa dr Ratna Setia Asih disangkakan telah melakukan kealpaan yang mengakibatkan meninggalnya Aldo. Perbuatan tersebut, menurut jaksa, diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 440 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Perkara ini dipastikan masih akan bergulir seiring berjalannya proses pembuktian di persidangan. (Sumber: Bangka Pos, Editor: Pangkalpinang Post)

Leave A Reply

Your email address will not be published.