Take a fresh look at your lifestyle.

Dishub Pangkalpinang Tegaskan Juru Parkir di Jalan Nasional Sudirman Tak Resmi

0 79

PANGKALPINANGPOST.COM, Pangkalpinang – Polemik terkait larangan aktivitas juru parkir di sepanjang Jalan Nasional Sudirman, Pangkalpinang, kembali mencuat. Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan tanggapan tegas terkait hal ini. Lokasi yang menjadi sorotan mencakup area di depan Kopi Es Sudirman hingga kawasan antara Bank Sumsel Babel dan Masjid Kubah Timah, yang berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sabtu (19/4/2025)

Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Dishub Pangkalpinang, Welly A Riduan, menegaskan bahwa Pemkot Pangkalpinang tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan mengenai larangan parkir di kawasan tersebut.

“Regulasinya sudah jelas, jalan nasional itu bukan wewenang kami. Pemkot tidak memiliki kapasitas mengambil keputusan terkait larangan parkir di lokasi tersebut, kami hanya bisa berwenang di jalanan kota saja,” ujar Welly dalam wawancara yang dikutip dari Bangkapos.com, Jumat (18/4/2025).

Juru Parkir Tak Resmi

Welly menjelaskan bahwa para juru parkir yang sebelumnya mengatur parkir di jalan nasional tersebut sebenarnya tidak terdaftar sebagai petugas parkir resmi yang diakui Dishub Pangkalpinang.

“Mereka itu juru parkir liar. Kalau pun ada yang menggunakan atribut resmi seperti rompi pink atau perlengkapan parkir dari Pemkot, dan digunakan di jalan nasional atau provinsi, maka itu sebenarnya sudah di luar wilayah kewenangan kami,” tambahnya.

Dishub Pangkalpinang mencatat ada 26 titik lokasi yang menjadi objek wajib pajak parkir di bawah pengawasan mereka, yang semuanya berada di wilayah kewenangan kota. Data ini tercantum dalam Surat Bakeuda Kota Pangkalpinang Nomor: 900.1.13.1/104/Bakeuda/I/2025. Beberapa lokasi tersebut antara lain Richeese Factory di Gabek, Mixue di Alun-Alun, McDonald’s, Transmart, hingga Bank Central Asia di Jalan Masjid Jamik.

“Seluruh titik ini telah terdata dan menjadi bagian dari sistem pajak parkir daerah. Bisa jadi lokasinya masuk jalan nasional tapi sudah masuk ke wajib pajak parkir. Di luar itu, kami tidak punya wewenang untuk mengatur atau menarik retribusi,” jelas Welly.

Hingga kini, terdapat 372 juru parkir resmi yang terdaftar di Pangkalpinang. Keberadaan mereka diatur sesuai dengan regulasi dan wilayah kewenangan Dishub.

Aspirasi Juru Parkir

Menanggapi keluhan para juru parkir yang merasa dirugikan akibat larangan ini, Welly menyebut pihaknya terbuka untuk berkoordinasi jika ada arahan dan regulasi yang jelas dari pemerintah pusat atau provinsi.

“Kami mendukung solusi yang tidak merugikan masyarakat, tapi tetap harus sesuai aturan yang berlaku,” ujar Welly.

Sebelumnya, belasan juru parkir mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bangka Belitung untuk menyampaikan aspirasi mereka. Larangan parkir di sepanjang Jalan Nasional Sudirman tersebut didasarkan pada surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dengan nomor: AJ.903/1/01/BPTD.BABEL/2025.

Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menerima langsung audiensi para juru parkir. Dalam kesempatan tersebut, Didit berjanji akan mencari solusi terbaik dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kapolda dan Gubernur Bangka Belitung terpilih, Hidayat Arsani.

“Kami akan koordinasikan dengan pihak-pihak yang berwenang. Semoga bisa ditemukan solusi yang tidak merugikan masyarakat,” ujar Didit dalam audiensi tersebut.

Dukungan Regulasi

Larangan parkir di sepanjang Jalan Nasional Sudirman menjadi polemik karena area ini merupakan kawasan strategis dengan tingkat aktivitas tinggi. Namun, Dishub Pangkalpinang memastikan pihaknya hanya menjalankan fungsi pendukung, bukan sebagai pengambil kebijakan utama.

“Kami sepenuhnya mendukung regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan provinsi. Dalam hal ini, peran kami hanya memberikan dukungan sesuai dengan kapasitas yang ada,” ujar Welly menutup penjelasannya.

Polemik ini menyoroti pentingnya koordinasi antar lembaga pemerintah dalam pengelolaan kawasan strategis agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Keputusan final diharapkan dapat segera dicapai guna memberikan kejelasan bagi semua pihak. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO-Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.