Take a fresh look at your lifestyle.

Warga Toboali Menjerit soal Judi Kodok-Kodok, Jangan Tunggu Gejolak Baru Bertindak!

Perjudian Diduga Merajalela di Jalan Ampera, Mana Ketegasan Aparat Kepolisian?

0 1

PANGKALPINANGPOST.COM, TOBOALI — Aktivitas perjudian yang dikenal dengan sebutan kodok-kodok di Jalan Ampera, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, menuai keresahan warga. Aparat kepolisian kini dituntut menunjukkan ketegasan. Jangan sampai keluhan masyarakat hanya menjadi suara yang berlalu tanpa tindakan nyata. Sabtu (24/10/2026)

Warga menduga praktik perjudian kartu remi tersebut berlangsung di lingkungan mereka dan meminta kepolisian segera melakukan pengecekan serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum. Mereka menegaskan, penegakan hukum tidak boleh tegas hanya dalam slogan, tetapi harus terlihat nyata di lapangan.

“Kami sudah sangat resah dengan aktivitas perjudian kartu remi yang marak di wilayah kami. Kami minta aparat kepolisian segera bertindak, baik terhadap perjudian yang terjadi di tempat umum maupun di tempat tertutup,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (24/10/2026).

Bagi warga, persoalannya bukan sekadar permainan kartu. Jika mengandung unsur taruhan dan memenuhi ketentuan pidana, praktik tersebut merupakan persoalan hukum yang harus ditangani secara serius. Dampaknya pun dikhawatirkan merembet pada kerugian ekonomi, konflik keluarga, hingga gangguan ketertiban lingkungan.

Jangan Sampai Keluhan Warga Berujung Dugaan Pembiaran

Sorotan kini mengarah kepada aparat penegak hukum (APH), khususnya jajaran Polres Bangka Selatan. Masyarakat membutuhkan jawaban yang jelas: apakah dugaan aktivitas perjudian ini sudah diketahui, apakah pengecekan lapangan telah dilakukan, dan langkah apa yang akan diambil untuk menindaklanjutinya?

Apabila aktivitas tersebut terus berlangsung sementara laporan warga tidak ditindaklanjuti tanpa alasan yang jelas, wajar jika muncul pertanyaan publik mengenai keseriusan aparat dalam menjalankan tugasnya. Jangan sampai lambannya respons justru menumbuhkan persepsi bahwa praktik yang meresahkan masyarakat dibiarkan berlarut-larut.

Namun, dugaan pembiaran maupun pelanggaran oleh aparat harus dibuktikan berdasarkan fakta penanganan dan klarifikasi resmi, bukan sekadar asumsi.

Masyarakat juga mendesak agar patroli dan pengawasan ditingkatkan, disertai penindakan sesuai hukum apabila unsur perjudian terbukti. Ketentuan pidana perjudian antara lain diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Kini, publik menunggu langkah konkret kepolisian. Penanganan yang transparan akan menjawab keresahan warga sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya mengonfirmasi Kapolres Bangka Selatan terkait dugaan aktivitas perjudian di Jalan Ampera, Toboali, serta langkah yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat. (Daysa/PJS Basel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.