Take a fresh look at your lifestyle.

Wagub Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara dan Ditahan, Tangis Histeris Pecah di Ruang Sidang

“Jatuhkan Azab yang Menzalimi Anak Kami!” Jeritan Ibu Hellyana Warnai Vonis Wagub Babel

0 9

PANGKALPINANGPOST.COM, PANGKALPINANG — Suasana Ruang Sidang Tirta di Pengadilan Negeri Pangkalpinang mendadak berubah tegang dan emosional, Senin (18/5/2026), sesaat setelah majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hellyana terbukti bersalah dalam perkara terkait pembayaran tagihan hotel dan menjatuhkan hukuman empat bulan penjara disertai perintah penahanan.

Begitu palu hakim diketuk, suara tangis langsung pecah di dalam ruang sidang. Seorang perempuan paruh baya yang diketahui merupakan ibu Hellyana berdiri sambil berteriak histeris.

“Allahuakbar, jatuhkan azab yang menzalimi anak kami!” teriaknya dengan suara bergetar.

Jeritan itu membuat suasana sidang yang sebelumnya hening mendadak riuh. Sejumlah keluarga dan pendukung Hellyana tampak menitikkan air mata. Beberapa di antaranya berusaha menenangkan sang ibu yang datang langsung dari Belitung untuk menyaksikan proses persidangan putrinya.

Bagi keluarga, vonis tersebut menjadi pukulan berat. Terlebih Hellyana saat ini masih aktif menjabat sebagai orang nomor dua di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kasus yang menyeret politisi perempuan itu sendiri menjadi perhatian publik karena dinilai tidak biasa. Perkara bermula dari persoalan tagihan penggunaan fasilitas hotel yang tidak terselesaikan dalam waktu cukup lama.

Berdasarkan fakta persidangan, perkara itu terjadi dalam rentang Agustus 2023 hingga September 2024. Saat itu, Hellyana melakukan pemesanan sejumlah fasilitas di Hotel Urban Viu By Millenium Pangkalpinang.

Fasilitas yang digunakan meliputi kamar hotel, ruang meeting lengkap dengan paket kegiatan, hingga konsumsi makan dan minum. Seluruh koordinasi pemesanan dilakukan melalui Manajer Hotel, Nuraida Adelia Saragih.

Pada awalnya, hubungan kerja sama antara pihak hotel dan Hellyana disebut berjalan normal. Namun seiring waktu, tagihan yang terus menumpuk disebut belum juga diselesaikan hingga akhirnya memicu persoalan hukum.

Dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum membeberkan sejumlah bukti transaksi dan komunikasi yang berkaitan dengan penggunaan fasilitas hotel tersebut. Pihak hotel juga menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dalil kerugian yang dialami.

Majelis hakim kemudian menilai unsur pidana dalam perkara tersebut terpenuhi. Selain menjatuhkan hukuman empat bulan penjara, hakim juga memerintahkan agar Hellyana langsung ditahan.

Keputusan itu sontak memicu reaksi emosional dari pihak keluarga maupun pendukung yang hadir di ruang sidang.

Sementara itu, Hellyana tampak berusaha tenang mendengarkan putusan hakim. Meski demikian, raut wajah tegang terlihat jelas ketika majelis membacakan perintah penahanan.

Kuasa hukum Hellyana menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kasus ini pun langsung menjadi sorotan masyarakat Bangka Belitung. Selain karena melibatkan pejabat tinggi daerah, perkara tersebut juga dinilai mencoreng citra pemerintahan daerah di tengah sorotan publik terhadap integritas pejabat negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan pernyataan resmi terkait vonis terhadap Wakil Gubernur Hellyana. (Sumber: Jurnalindonesia.co, Editor: Pangkalpinangpost.com)

Leave A Reply

Your email address will not be published.