Timah Balok, Kendaraan hingga Solar Raib dari Gudang PT SIP: Misteri Satgas Tanpa Surat yang Kini Diselidiki Polda
Mengaku Satgas, Angkut 256 Balok Timah dan Aset PT SIP: Kasus Menggelinding ke Polda Babel, Banyak Nama Terancam
PANGKALPINANGPOST.COM, Bangka Belitung — Misteri “diangkutnya” isi Gudang PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) secara perlahan namun masif mulai menemukan titik terang. Sejumlah informasi yang beredar luas di berbagai media online menyebutkan bahwa pengangkutan tersebut diduga dilakukan secara ilegal dan mengarah pada tindakan penjarahan. Dugaan itu kian menguat setelah kasus tersebut resmi dilaporkan ke Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Rabu (21/1/2026)
Direktur PT SIP, Sobirin, selaku pelapor, membenarkan bahwa perusahaannya mengalami kerugian akibat pengangkutan barang-barang dari gudang milik PT SIP. Namun, ia memilih irit berkomentar karena proses hukum masih berjalan.
“Saat melaporkan, saya minta agar kasus ini diproses sesuai hukum. Kita tunggu saja hasil penyelidikan Polda. Yang jelas, perusahaan kami dirugikan,” ujar Sobirin dilansir dari babelpos.id.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Babel belum memberikan keterangan resmi. Meski demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Sobirin menegaskan bahwa barang-barang yang diangkut dari Gudang PT SIP tidak ada kaitannya dengan perkara korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022 yang tengah ditangani Kejaksaan Agung RI. Hal ini sekaligus membantah anggapan bahwa pengangkutan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara besar timah.
Yang menjadi tanda tanya besar, lanjut Sobirin, para pelaku pengangkutan mengaku berasal dari sebuah Satgas. Namun hingga kini, tidak pernah ada penjelasan resmi mengenai Satgas apa yang dimaksud.
Lebih memprihatinkan, proses pengangkutan dilakukan dengan menggunakan alat berat. Timah balok yang tersimpan di dalam gudang diangkut begitu saja. Chief Security PT SIP, Marula, hanya mampu mendokumentasikan kejadian tersebut tanpa dapat melakukan perlawanan atau upaya penghentian.
Dalam perkembangannya, beredar informasi bahwa salah satu oknum yang terlibat dalam pengangkutan tersebut mengaku sebagai bagian dari Satgas. Bahkan, isu tersebut menyeret nama seorang pengusaha berinisial Ac yang diduga memiliki peran dalam peristiwa itu. Informasi ini semakin membuat situasi memanas, terlebih setelah laporan resmi masuk ke Polda Babel.
Pelaporan ke kepolisian disebut-sebut membuat pihak-pihak yang ikut dalam pengangkutan barang dari Gudang PT SIP menjadi kalang kabut. Pasalnya, kasus ini berpotensi menjerat banyak pihak secara hukum, tidak hanya pengusaha berinisial Ac, tetapi juga sejumlah oknum dari berbagai kalangan, termasuk oknum yang mengatasnamakan Satgas.
Tak berhenti di situ, muncul pula wacana pengembalian barang-barang yang telah diangkut. Dugaan kuat, langkah ini dilakukan untuk menghindari jerat hukum, mengingat kasus tersebut sudah lebih dulu dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum.
Selain Direktur PT SIP, sorotan tajam juga datang dari Penasihat Hukum PT SIP, Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL. Dalam surat resminya yang ditujukan kepada PT Timah Tbk cq Satgas, Andi Kusuma mengungkapkan bahwa pada 19 Oktober 2025 telah terjadi pembongkaran di Gudang PT SIP tanpa disertai Surat Tugas maupun Berita Acara Kejadian yang ditembuskan kepada PT SIP ataupun kuasa hukumnya.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Satgas telah membongkar dan mengambil sebanyak 256 balok timah milik PT SIP. Namun, Andi Kusuma menegaskan bahwa balok timah dan pasir timah tersebut bukanlah milik PT SIP, melainkan merupakan sisa hasil produksi dan/atau kelebihan recovery dari material balance milik perusahaan peleburan (smelter) yang melakukan peleburan di PT SIP.
Adapun perusahaan smelter yang dimaksud, antara lain:
- PT Mitra Stania Prima (MSP), yang disebut-sebut dimiliki oleh Hasyim Djodjohadikusumo;
- PT Bangka Belitung Timah Sejahtera (BBTS), yang diketahui memiliki hubungan kemitraan dengan Bank Mandiri.
Ironisnya, pada 22 Oktober 2025, Tim AK Law-Firm & Partners selaku kuasa hukum PT SIP mendatangi lokasi gudang untuk melakukan pemeriksaan langsung atas pembongkaran dan pengambilan pasir timah serta balok timah. Namun, upaya tersebut terhambat karena tim kuasa hukum tidak diberikan izin untuk masuk ke area gudang.
Berdasarkan keterangan karyawan PT SIP, selain pasir timah dan balok timah, sejumlah aset perusahaan juga diduga hilang, yakni satu unit mobil Toyota Hilux, satu unit mobil Avanza, satu unit forklift, satu unit sepeda motor Mio, serta solar kurang lebih sebanyak 10 ton.
“Kami meminta kejelasan, atas perintah siapa pembongkaran dan pengambilan tersebut dilakukan, serta apa dasar hukum yang digunakan tim yang mengaku Satgas itu,” tegas Andi Kusuma.
(Sumber: Koranbabelpos.id, Editor: Pangkalpinangpost.com)