Take a fresh look at your lifestyle.

Teror Debt Collector di Babel Disorot, Polda Diminta Bongkar Dugaan Gudang Penampungan Kendaraan

Penarikan Kendaraan Diduga Paksa Masih Terjadi, Polda Babel Didesak Telusuri Dugaan Gudang di Air Itam

0 14

PANGKALPINANGPOST.COM, PANGKALPINANG — Praktik penagihan utang oleh oknum debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang (matel) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menjadi sorotan. Aksi penarikan kendaraan yang diduga dilakukan secara paksa di jalanan menimbulkan keresahan masyarakat dan memunculkan tuntutan agar aparat kepolisian bertindak tegas. Senin (12/10/2026)

Di tengah komitmen pemberantasan premanisme yang menjadi perhatian jajaran Kepolisian Republik Indonesia, Polda Babel diminta tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga berada di belakang praktik penarikan kendaraan secara ilegal.

Sorotan tersebut terutama mengarah ke wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas sejumlah penagih lapangan disebut masih berlangsung dengan cara-cara yang dinilai arogan dan meresahkan pengguna kendaraan.

Seorang warga Air Itam, Pangkalpinang, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa praktik penarikan kendaraan secara paksa diduga masih terjadi. Bahkan, kendaraan yang ditarik disebut-sebut dikumpulkan di sebuah lahan luas berpagar di kawasan Air Itam.

“Mereka masih saja melakukan penarikan dengan cara-cara memaksa kepada konsumen. Dari hasil penarikan unit, kendaraan dikumpulkan di daerah Air Itam Pangkalpinang,” ujar sumber tersebut, Sabtu (11/10/2026).

Informasi mengenai lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan kendaraan itu perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan kepolisian. Hingga kini, dugaan fungsi lahan tersebut, legalitas pengelolaannya, serta asal-usul kendaraan yang berada di dalamnya perlu diverifikasi lebih lanjut.

Polda Babel Diminta Bertindak hingga ke Akar

Masyarakat berharap Kapolda Babel beserta Direktorat Reserse Kriminal Umum dan jajaran polres mengambil langkah konkret untuk memastikan tidak ada praktik penagihan yang melanggar hukum.

Penindakan, jika ditemukan bukti pelanggaran, diharapkan tidak berhenti pada individu yang melakukan pencegatan atau penarikan kendaraan. Aparat juga perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk koordinator lapangan, perusahaan penagihan, dan perusahaan pembiayaan yang berkaitan dengan penugasan tersebut.

Pemeriksaan terhadap dugaan lokasi penampungan kendaraan di Air Itam juga dinilai penting untuk memastikan apakah kendaraan yang tersimpan di sana diperoleh melalui prosedur yang sah.

Meski demikian, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Keberadaan kendaraan di suatu lokasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.

Penarikan Kendaraan Tidak Boleh Mengabaikan Hukum

Dalam perkara penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia, terdapat ketentuan hukum yang wajib dipatuhi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi harus mengikuti mekanisme pengadilan.

Sementara itu, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 mengatur pengamanan eksekusi jaminan fidusia oleh kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku. Penagih utang tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan kekerasan, ancaman, atau tindakan sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.

Apabila ditemukan unsur pemaksaan atau kekerasan untuk mengambil barang, aparat dapat menilai penerapan ketentuan pidana berdasarkan fakta dan unsur hukum yang terpenuhi.

Di sisi lain, kewajiban debitur untuk membayar utang tetap harus diselesaikan sesuai perjanjian dan mekanisme hukum. Persoalan tunggakan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi atau perampasan kendaraan secara sewenang-wenang.

Publik Menunggu Langkah Nyata

Masyarakat kini menunggu respons Polda Babel terhadap informasi dugaan aktivitas penarikan kendaraan secara paksa dan lokasi penampungan di Air Itam.

Penegakan hukum yang transparan, pemeriksaan terhadap laporan masyarakat, serta penindakan berdasarkan bukti diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi debitur maupun perusahaan pembiayaan.

Jika dugaan pelanggaran terbukti, aparat diharapkan menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan spekulasi.

Ketegasan kepolisian menjadi penting untuk memastikan bahwa persoalan utang-piutang tidak berubah menjadi praktik intimidasi di jalanan. Masyarakat berhak memperoleh rasa aman, sementara proses penagihan harus tetap berjalan dalam koridor hukum.

Kini, langkah Polda Babel dalam menindaklanjuti informasi tersebut menjadi perhatian publik. Penyelidikan yang profesional dan terbuka diharapkan mampu menjawab keresahan warga sekaligus memastikan tidak ada pihak yang bertindak di atas hukum. (Sumber: The-newspaper.online, Editor: Pangkalpinangpost.com)

Leave A Reply

Your email address will not be published.