Tambang Rajuk-Sebu Hancurkan Hutan Lindung Pantai Bubus, ARS dan KK Disebut Jadi Koordinator
Kawasan Lindung Belinyu Rusak Parah, Aktivitas Tambang Diduga Dikelola Terorganisir
PANGKALPINANGPOST.COM, BELINYU — Kawasan Hutan Lindung (HL) di Pantai Bubus, Lingkungan Bagian, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, kini mengalami kerusakan serius akibat aktivitas pertambangan ilegal jenis Rajuk dan Sebu yang terus beroperasi tanpa hambatan. Aktivitas yang berlangsung di kawasan konservasi tersebut diduga kuat dikoordinir oleh dua orang berinisial ARS dan KK yang disebut telah lama dikenal dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah Bangka. Senin (18/5/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas tambang liar di kawasan pesisir itu bukan lagi kegiatan kecil yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Operasional tambang disebut berjalan terstruktur, dengan pengelolaan yang rapi dan melibatkan banyak pekerja di lapangan.
“Lokasi di pinggir Pantai Bubus itu masuk kawasan Hutan Lindung. Yang mengatur jalannya aktivitas di sana disebut-sebut KK dan ARS. Mereka memang sudah dikenal di kalangan penambang karena sering mengoordinir kegiatan serupa di beberapa lokasi lain,” ujar seorang sumber kepada awak media, Senin (18/5/2026).
Pantai Bubus sendiri merupakan kawasan pesisir yang memiliki fungsi penting sebagai pelindung ekosistem pantai dan penyangga lingkungan di wilayah Belinyu. Namun kini, sebagian kawasan mulai berubah menjadi area tambang terbuka dengan kerusakan vegetasi yang cukup parah. Lubang-lubang bekas tambang terlihat tersebar di sejumlah titik, sementara aktivitas mesin tambang masih terus berlangsung.
Lebih mengkhawatirkan, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga memiliki sistem pembagian keuntungan yang terorganisir. Informasi yang diperoleh menyebutkan sebagian hasil tambang maupun keuntungan finansial diduga disalurkan kepada pihak-pihak tertentu sebagai bentuk koordinasi agar aktivitas tetap berjalan aman tanpa gangguan penindakan.
Praktik semacam ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang jelas-jelas melanggar aturan hukum. Sebab, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kawasan Hutan Lindung merupakan area yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas pertambangan dalam bentuk apa pun.
Kerusakan kawasan lindung tidak hanya berdampak pada hilangnya vegetasi dan perubahan bentang alam, tetapi juga berpotensi memicu abrasi pantai, longsor, hingga terganggunya cadangan air bersih masyarakat sekitar. Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, dampak ekologisnya diperkirakan akan semakin luas dan sulit dipulihkan.
Masyarakat sekitar mulai merasa resah dengan kondisi tersebut. Selain kerusakan lingkungan yang semakin terlihat, warga juga mempertanyakan lemahnya pengawasan dari aparat maupun instansi terkait terhadap aktivitas tambang ilegal yang berlangsung terang-terangan.
“Kalau terus dibiarkan seperti ini, lama-lama kawasan pantai habis rusak. Kami berharap aparat jangan diam saja karena lokasi tambangnya jelas dan mudah ditemukan,” kata seorang warga Belinyu.
Sorotan publik kini mengarah kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Bangka dan instansi lingkungan hidup serta kehutanan, agar segera turun tangan melakukan penindakan tegas. Warga menilai penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menyelamatkan kawasan lindung dari kerusakan yang lebih parah.
Masyarakat juga meminta pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi. Mereka berharap ada langkah nyata berupa penghentian aktivitas, penertiban alat tambang, hingga proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi pengelola maupun koordinator kegiatan tersebut.
“Kalau negara membiarkan kawasan lindung dirusak demi kepentingan segelintir orang, berarti hukum sudah tidak punya wibawa lagi. Kami hanya ingin lingkungan tetap terjaga untuk anak cucu nanti,” ujar warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih terus dilakukan kepada pihak-pihak yang disebut dalam informasi lapangan, termasuk aparat penegak hukum dan dinas terkait guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut. Awak media juga akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol publik terhadap dugaan perusakan kawasan lindung di Pantai Bubus, Belinyu. (Sumber: jejakkasusnewss.id, Editor: KBO Babel)