Sindikat Debt Collector Gelapkan Mobil Kredit Dibongkar Polda Babel, 5 Pelaku Dibekuk
Polda Babel Sita 9 Mobil dari Debt Collector Penilep Kendaraan Kredit
PANGKALPINANGPOST.COM, PANGKALPINANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar praktik ilegal sindikat debt collector yang diduga menggelapkan kendaraan hasil penarikan kredit dari debitur. Dalam kasus ini, lima orang tersangka berhasil diamankan bersama sembilan unit mobil yang disembunyikan para pelaku. Sabtu (16/5/2026)
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan tim gabungan Subdit II Fismondev Ditreskrimsus dan Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel pada Selasa (12/5/2026). Kelima tersangka diduga menjalankan aksi penarikan kendaraan dengan modus seolah-olah bekerja resmi atas nama perusahaan pembiayaan atau finance.
Namun, setelah kendaraan berhasil ditarik dari tangan penerima pengalihan kredit, unit mobil tersebut justru tidak diserahkan kepada pihak leasing selaku pemegang hak fidusia. Kendaraan malah disembunyikan untuk kepentingan pribadi dan diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan adanya kendaraan hasil penarikan yang tidak kunjung sampai ke gudang resmi perusahaan pembiayaan.
“Modusnya, mereka menarik unit kendaraan dari penerima pengalihan, kemudian unit tersebut disimpan dan disembunyikan. Kendaraan tidak diserahkan ke pihak finance selaku penerima fidusia,” ujar Agus saat konferensi pers di Mapolda Babel, Jumat (15/5/2026).
Kasus ini diketahui terjadi di kawasan Jalan Tirta Dharma Dalam, Kelurahan Bacang, Kota Pangkalpinang. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya indikasi kuat praktik penggelapan kendaraan yang dilakukan secara terorganisir.
Menariknya, seluruh tersangka yang diamankan bukan berasal dari Bangka Belitung. Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan penarik kendaraan lintas daerah yang beroperasi di wilayah Babel.
Kelima tersangka masing-masing berinisial TF, warga Komplek Kebun Jeruk Indah Blok D, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat; AJT alias Andre, warga Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku; serta tiga tersangka lain yakni EAN alias Riken, ER alias Edos, dan LU alias Lukki yang berasal dari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sembilan unit kendaraan roda empat berbagai merek yang diduga hasil penggelapan. Selain itu, turut diamankan lima unit telepon genggam, delapan rangkap dokumen kendaraan, surat-surat terkait penarikan unit, serta sejumlah lempengan besi yang diduga digunakan dalam aktivitas penarikan kendaraan.
Polda Babel memastikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan jaringan penadah kendaraan hasil tarikan ilegal tersebut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia serta pasal penggelapan dan penadahan sebagaimana diatur dalam KUHP,” tegas Agus.
Menurutnya, para pelaku terancam hukuman pidana berbeda-beda, mulai dari dua tahun penjara berdasarkan UU Fidusia hingga ancaman empat tahun penjara terkait tindak pidana penadahan dan penyertaan dalam KUHP.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya kendaraan lain yang belum ditemukan dan diduga masih disembunyikan oleh jaringan tersebut. (Sumber: Buletinexpres.com, Editor: Pangkalpinangpost.com)