Satgasus Gagalkan Pengiriman 10 Ton Timah ke Smelter PT MGR, Nama Agat CS Kembali Mencuat
Diduga Libatkan Jaringan Lama, Kasus 10 Ton Timah Ilegal di Sungailiat Seret Banyak Pihak
PANGKALPINANGPOST.COM, BANGKA — Praktik perdagangan pasir timah ilegal di Pulau Bangka kembali mencuat dan menjadi perhatian serius publik. Di tengah situasi pengamanan jelang Natal dan Tahun Baru 2026, aparat justru menemukan dugaan aktivitas ilegal yang melibatkan jaringan lama dengan pola distribusi yang semakin rapi. Kamis (2/4/2026)
Peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari, 28 Desember 2025 sekitar pukul 04.23 WIB. Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Timah menghentikan sebuah truk box yang melintas di kawasan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Dari hasil pemeriksaan, truk tersebut mengangkut sekitar 10 ton pasir timah yang diduga kuat akan dikirim ke smelter swasta, yakni PT Mitra Graha Raya (MGR).
Penindakan ini menjadi sorotan karena terjadi setelah adanya kebijakan larangan pembelian pasir timah oleh smelter swasta sejak 14 Desember 2025. Fakta tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait masih berlangsungnya distribusi timah ilegal, serta siapa pihak-pihak yang bermain di baliknya.
Barang Bukti Diamankan, Dokumen Dipertanyakan
Usai diamankan, muatan pasir timah tersebut langsung dibawa ke fasilitas Gudang Bijih Timah Sungailiat milik PT Timah untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait siapa pengirim maupun penerima barang tersebut. Minimnya informasi ini justru memperkuat spekulasi publik bahwa kasus ini melibatkan jaringan yang lebih besar.
Salah satu anggota satgas yang berada di lokasi mengungkapkan adanya kejanggalan pada dokumen pengiriman. Berdasarkan surat jalan, pasir timah tersebut disebut berasal dari wilayah Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Namun dokumen yang digunakan tercatat atas nama PT Sinergy Maju Bersama (SMB), yang diketahui memiliki aktivitas Kapal Isap Produksi (KIP) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) laut Permis–Rajik, Bangka Selatan.
“Secara administratif tidak sinkron. Lokasi asal barang berbeda dengan wilayah izin usaha perusahaan,” ujar sumber tersebut.
Perbedaan ini mengindikasikan adanya dugaan manipulasi dokumen untuk menyamarkan asal-usul pasir timah. Modus ini diduga digunakan agar material ilegal terlihat seolah berasal dari kegiatan tambang resmi.
Nama Agat CS Kembali Disebut
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap sopir truk, diketahui bahwa muatan tersebut disebut milik seseorang berinisial Ag yang berasal dari wilayah Jebus, Bangka Barat.
Nama tersebut diduga berkaitan dengan jaringan Agat CS, yang sebelumnya pernah diamankan dalam operasi gabungan antara Satgas Tricakti dan Bareskrim Polri dalam kasus serupa.
Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat berinisial GN yang disebut-sebut memiliki peran dalam pengamanan distribusi. Meski belum terkonfirmasi secara resmi, informasi ini menambah kompleksitas kasus dan memperkuat dugaan adanya jaringan terorganisir.
Jika benar, maka kasus ini tidak hanya melibatkan pelaku lapangan, tetapi juga aktor-aktor yang memiliki peran strategis dalam rantai distribusi.
Modus Lama dengan Pola Terstruktur
Berdasarkan temuan di lapangan, pola distribusi yang digunakan dalam kasus ini bukan hal baru. Skema yang terindikasi masih sama, yakni:
penambang ilegal → kolektor → transporter → smelter
Namun, yang membedakan adalah penggunaan dokumen perusahaan resmi untuk melegalkan pasir timah ilegal. Dengan cara ini, material hasil tambang ilegal dapat masuk ke rantai industri formal tanpa terdeteksi secara kasat mata.
Praktik ini dinilai sangat merugikan negara dan pelaku usaha resmi. Selain menggerus pendapatan negara dari sektor pertambangan, juga merusak tata kelola industri timah nasional.
Padahal secara aturan, smelter hanya diperbolehkan menerima bahan baku dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah dan sesuai dengan wilayah operasionalnya.
Potensi Pelanggaran Hukum Berat
Jika dugaan dalam kasus ini terbukti, maka para pelaku dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum yang berlaku. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Sementara Pasal 161 menyebutkan bahwa pihak yang menampung, mengangkut, atau memperjualbelikan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi juga dapat dikenakan sanksi serupa.
Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga dapat diterapkan, khususnya terkait penadahan dan pemalsuan dokumen.
Pelaku yang menerima barang hasil kejahatan dapat dipidana hingga 4 tahun penjara, sedangkan pemalsuan surat dapat dikenakan hukuman hingga 6 tahun penjara.
Tak hanya pelaku utama, pihak yang turut membantu atau memfasilitasi kejahatan juga dapat dijerat dengan pasal penyertaan, dengan ancaman hukuman yang sama.
Ujian Serius Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum di Bangka Belitung. Publik berharap penindakan tidak hanya berhenti pada sopir atau pelaku lapangan, tetapi mampu menembus hingga ke aktor intelektual di balik jaringan.
Seorang aktivis lokal, Hadi, menegaskan bahwa praktik mafia timah selama ini cenderung sulit disentuh hukum.
“Jangan hanya penambang kecil yang diproses. Aktor besar di balik jaringan ini harus diungkap,” ujarnya.
Ia juga menilai, jika penegakan hukum tidak dilakukan secara transparan dan menyeluruh, maka kasus serupa akan terus berulang. (Sumber: Satuberita.online, Editor: KBO Babel)