Take a fresh look at your lifestyle.

Polda Babel Tahan Pemilik Truk Pembawa 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Belitung

0 39

PANGKALPINANGPOST.COM, PANGKALPINANG – Penanganan kasus temuan jutaan batang rokok ilegal di Kabupaten Belitung terus berlanjut. Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) resmi menetapkan satu orang tersangka terkait kepemilikan truk bermuatan rokok tanpa pita cukai yang sebelumnya diamankan aparat kepolisian. Kamis (5/3/2026)

Tersangka diketahui berinisial MR alias Ro (43), warga Pangkallalang, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Ia diduga sebagai pemilik kendaraan sekaligus pemilik muatan rokok ilegal yang ditemukan aparat dalam operasi pengungkapan beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“MR alias Ro sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia merupakan pemilik truk sekaligus pemilik jutaan batang rokok ilegal yang ditemukan,” kata Agus Sugiyarso kepada wartawan, Kamis (5/3/2026) di Mapolda Babel.

Menurut Agus, penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel setelah mengantongi cukup bukti dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi di Mapolres Belitung pada Selasa (3/3/2026). Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan fakta yang menguatkan keterlibatan MR dalam kepemilikan kendaraan dan barang bukti rokok ilegal.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang diperoleh, penyidik meningkatkan status MR dari saksi menjadi tersangka,” jelas Agus.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, MR langsung dilakukan penahanan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut. Pada Rabu (4/3/2026), tersangka dibawa dari Belitung menuju Pulau Bangka.

Saat ini, MR telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Babel di Pangkalpinang.

“Sejak kemarin tersangka sudah ditahan dan saat ini berada di Rutan Mapolda Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Kasus ini sendiri bermula dari pengungkapan peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar oleh jajaran Kepolisian Resor Belitung pada Jumat (13/2/2026) lalu di wilayah Tanjungpandan.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 1.960.000 batang rokok tanpa pita cukai resmi dari sebuah truk yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak biasa di kawasan Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Belitung bersama Satuan Intelkam segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menemukan sebuah truk terparkir di lahan kosong dalam kondisi mencurigakan. Kendaraan tersebut diketahui sudah berada di lokasi sejak subuh dan ditinggalkan tanpa sopir.

Saat dilakukan pemeriksaan, bak truk yang tertutup terpal ternyata berisi tumpukan kardus dalam jumlah besar. Setelah dibuka, kardus-kardus tersebut berisi rokok tanpa pita cukai yang diduga akan diedarkan di wilayah Bangka Belitung.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Belitung untuk proses penyelidikan lebih lanjut sebelum akhirnya penanganan perkara diambil alih oleh Polda Babel.

Pihak kepolisian menilai pengungkapan ini sebagai salah satu kasus peredaran rokok ilegal terbesar yang pernah terjadi di wilayah Belitung dalam beberapa tahun terakhir.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal tersebut. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring perkembangan penyidikan. (Sumber: Vissionnews.com, Editor: Pangkalpinangpost.com)

Leave A Reply

Your email address will not be published.