Penyitaan Ruko Istri Aon Dinilai Sah, Gugatan Paramount Land Ditolak PN Jakpus
Kasus Tipikor Timah: Paramount Land Kalah, Ruko Rp30 Miliar Tetap Disita untuk Uang Pengganti Aon
PANGKALPINANGPOST.COM, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak keberatan yang diajukan PT Paramount Land terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyitaan satu unit rumah toko (ruko) yang diduga terkait aset milik terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Thamron alias Aon. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis, 27 November 2025, dan menegaskan bahwa keberatan tersebut diajukan melewati batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Senin (1/12/2025)
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menjelaskan bahwa majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima permohonan tersebut karena syarat formil tidak terpenuhi.
“Keberatan tidak dapat diterima karena diajukan sudah melampaui tenggat waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Andi Saputra menegaskan.
Keberatan yang diajukan Paramount Land berkaitan dengan penyitaan satu unit ruko Maggiore Business Loft senilai Rp30,23 miliar. Ruko tersebut tercatat atas nama istri Aon, yaitu Kian Nie, namun penyidik dan penuntut umum menilai aset itu sejatinya berasal dari aliran dana hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Aon. Penyitaan dilakukan untuk memenuhi kewajiban uang pengganti yang sangat besar berdasarkan putusan pengadilan.
Kasus ini merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam amar putusan tersebut, Aon dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait tata niaga timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada periode 2015–2022. Atas perbuatannya, Aon dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.538.932.640.663,67. Seluruh barang bukti dan aset yang disita dalam proses penyidikan dihitung sebagai pembayaran uang pengganti.
Andi Saputra juga menjelaskan bahwa keberatan ini menyangkut penyitaan aset atas nama pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM), dua perusahaan yang berkaitan dengan aktivitas bisnis Aon. “Benar, keberatan tersebut terkait penyitaan aset yang dalam proses hukum dinyatakan berhubungan dengan perkara Tipikor Tata Niaga Timah yang melibatkan Tamron alias Aon,” jelasnya.
Meski putusan terhadap para terpidana sudah mencapai tingkat kasasi, rangkaian gugatan hukum yang berkaitan dengan kasus korupsi tata niaga timah masih terus berlanjut. Selain upaya hukum dari pihak Paramount Land, terpidana Aon bersama terpidana lainnya, Hasan Tjie, juga melayangkan gugatan perdata terhadap PT Timah Tbk di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Mereka menuding PT Timah melakukan perbuatan melawan hukum terkait aktivitas usaha yang menjadi dasar dakwaan dan vonis terhadap para terpidana.
Gugatan itu tidak hanya ditujukan kepada PT Timah, tetapi juga kepada beberapa mantan petinggi perusahaan tersebut yang kini telah berstatus terpidana dalam kasus yang sama. Pihak yang ikut digugat antara lain Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku mantan Direktur Utama PT Timah, Alwin Albar mantan Direktur Operasional, Emil Ermindra mantan Direktur Keuangan, serta Bambang Gatot Ariyono yang pernah menjabat Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
Sidang gugatan perdata tersebut masih bergulir di PN Pangkalpinang, sementara penyitaan ruko terkait Aon kini dinyatakan sah dan tidak dapat diganggu gugat. (Sumber: koranbabelpos.id, Editor: Pangkalpinangpost.com)