Take a fresh look at your lifestyle.

Pemerintah Tegaskan Larangan Ekspor LTJ Tak Berlaku untuk Unsur Ikutan dalam Produk Tambang

Larangan Ekspor LTJ Hanya Berlaku untuk Produk Utama, Komoditas dengan Unsur Ikutan Tetap Boleh Diekspor

0 6

PANGKALPINANGPOST.COM, JAKARTA – Pemerintah menegaskan larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) hanya diberlakukan terhadap LTJ yang menjadi produk utama. Sementara itu, komoditas pertambangan lain yang mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap diperbolehkan untuk diekspor sepanjang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Senin (3/8/2026)

Penegasan tersebut menjadi hasil rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis LTJ yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Rapat koordinasi digelar pada Senin (27/7/2026), menyusul terhambatnya kegiatan ekspor sejumlah perusahaan akibat proses pemeriksaan terhadap kandungan LTJ dalam produk pertambangan yang akan dikirim ke luar negeri.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyampaikan hasil koordinasi tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Dudung mengatakan, pemerintah telah membangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ ditujukan terhadap LTJ sebagai komoditas atau produk utama. Dengan demikian, larangan tersebut tidak secara otomatis berlaku terhadap kandungan LTJ yang ditemukan sebagai unsur ikutan dalam komoditas pertambangan utama maupun produk turunannya.

“Ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta-merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya,” ujar Dudung.

Menurutnya, koordinasi lanjutan yang dilakukan pada Jumat (31/7/2026) juga menghasilkan kepastian bagi PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya sempat tertunda karena adanya indikasi kandungan mineral ikutan dalam produk yang akan diekspor.

Mayoritas laporan surveyor yang mengalami penundaan tersebut berasal dari perusahaan eksportir komoditas alumina, katoda tembaga, serta sejumlah produk turunan nikel.

Dengan adanya kepastian tersebut, pemerintah berharap proses ekspor komoditas pertambangan yang telah memenuhi persyaratan dapat kembali berjalan tanpa hambatan akibat perbedaan penafsiran terhadap aturan larangan ekspor LTJ.

Selain persoalan LTJ, pemerintah juga menegaskan bahwa produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami atau Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) tetap dapat diekspor. Namun, ekspor tersebut harus memenuhi persyaratan pengujian keselamatan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk memperjelas pelaksanaan kebijakan tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dijadwalkan menggelar rapat koordinasi pada Senin (3/8/2026). Salah satu agenda utamanya adalah membahas rekomendasi batas kandungan LTJ yang masih diperbolehkan dalam produk pertambangan untuk dapat diekspor.

Pembahasan tersebut akan mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari definisi mineral ikutan, batas kadar masing-masing unsur LTJ, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan terkait NORM, hingga pedoman penerbitan laporan surveyor.

Dudung menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen menjalankan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas ekspor mineral. Namun, proses tersebut harus dilaksanakan berdasarkan aturan yang jelas, data yang valid, serta hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga meminta koordinasi antarinstansi diperkuat agar tidak terjadi perbedaan interpretasi yang berpotensi menghambat kegiatan usaha yang telah memenuhi seluruh ketentuan.

“Pengawasan dan penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi harus berlandaskan aturan yang jelas, data yang valid, hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan koordinasi lintas instansi. Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan akibat perbedaan interpretasi,” tegas Dudung. (Sumber: Detikcom, Editor: Pangkalpinangpost.com)

Leave A Reply

Your email address will not be published.