Take a fresh look at your lifestyle.

Paman Setubuhi Ponakan hingga Hamil 5 Bulan, WS Ditangkap Satreskrim Polres Bangka Tengah

Miris! Ponakan 15 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Berulang, Pelaku Ditahan Polres Bateng

0 38

PANGKALPINANGPOST.COM, BANGKA TENGAH — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Tengah menangkap seorang pria berinisial WS (44) yang diduga kuat melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri, seorang remaja perempuan berinisial F (15). Peristiwa memilukan tersebut terjadi di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, dan mengakibatkan korban saat ini dalam kondisi hamil lima bulan. Kamis (22/1/2026)

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena melalui Pelaksana Tugas Kasi Humas IPTU Amirham membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa WS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Bangka Tengah guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Begitu menerima laporan dari pihak keluarga, Satreskrim Polres Bangka Tengah langsung melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan alat bukti yang sah serta hasil gelar perkara, terduga pelaku berinisial WS kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan,” ujar IPTU Amirham kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Menurut keterangan polisi, korban F diduga mengalami perbuatan asusila tersebut lebih dari satu kali. Aksi bejat itu dilakukan di beberapa lokasi dan waktu yang berbeda. Pelaku memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga serta posisi korban yang masih di bawah umur dan rentan secara psikologis.

Akibat perbuatan tersangka, korban kini harus menanggung dampak berat, baik secara fisik maupun mental. Selain trauma mendalam, korban juga diketahui sedang mengandung dengan usia kehamilan sekitar lima bulan. Saat ini, korban mendapatkan pendampingan dari pihak keluarga serta dukungan perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

IPTU Amirham menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan mengedepankan perlindungan hak-hak korban, khususnya anak di bawah umur. Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan sosial.

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelas IPTU Amirham.

Dalam pasal tersebut, pelaku tindak pidana perkosaan terhadap anak diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. Namun, karena perbuatan dilakukan terhadap anak dan oleh orang yang memiliki hubungan keluarga dengan korban, ancaman pidana dapat diperberat hingga maksimal 15 tahun penjara.

(Sumber: Jurnalindonesia.com, Editor: Pangkalpinangpost.com)

Leave A Reply

Your email address will not be published.