Paling Berat! Mantan Bupati Basel Justiar Dituntut 8 Tahun, Sang Anak 6 Tahun
Tipikor Lahan Tambak Udang PT SAS dan PT LAM, Justiar Noer Dituntut 8 Tahun Penjara
PANGKALPINANGPOST.COM, PANGKALPINANG – Mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer, dituntut hukuman paling berat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan tambak udang PT Sumber Alam Segara (SAS) dan PT Lepar Agromina Makmur (LAM). Kamis (14/8/2026)
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Jeri Kurniawan dan Primayuda Yutama, menuntut Justiar dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Selain hukuman badan, JPU juga menuntut Justiar membayar uang pengganti sebesar Rp27.217.000.000.
JPU menyatakan apabila dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila harta benda Justiar tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan.
Tak berhenti di situ, JPU juga menuntut Justiar membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Tuntutan terhadap Justiar menjadi yang paling berat dibandingkan terdakwa lainnya dalam perkara tersebut.
Sementara itu, anak kandung Justiar, Aditya Rizki Pradana, dituntut pidana penjara selama 6 tahun. Aditya juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1,7 miliar, dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Aditya juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider 140 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Kemudian, terdakwa lainnya, Dodi Kusumah, yang merupakan mantan camat, dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Sedangkan Rizal bin Madli, sekretaris dinas pertanian, pangan dan perikanan, serta Soni Apriansyah, staf Bappeda, masing-masing dituntut pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara, JPU mengungkap sejumlah hal yang dinilai memberatkan para terdakwa.
Menurut JPU, para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan yang didakwakan juga dinilai telah mengganggu iklim investasi di daerah sehingga berpotensi menghambat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, para terdakwa dinilai telah menyalahgunakan jabatan, kewenangan, kesempatan maupun sarana yang melekat pada kedudukan masing-masing.
JPU juga menilai perkara tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan dan konflik antara masyarakat dengan investor. Kondisi itu dikhawatirkan dapat menghambat upaya pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Dampak lainnya, perkara tersebut dinilai dapat menimbulkan keresahan masyarakat serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Dalam perkara ini, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
Perkara ini turut menjadi sorotan karena proses hukum sejauh ini menempatkan sejumlah pihak dari kalangan birokrasi Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sebagai terdakwa.
Sementara itu, sejumlah pihak dari kalangan pengusaha yang disebut dalam pusaran perkara, yakni Junmin alias Afo, Sandy Sena Saputra selaku fasilitator, serta Suhendra selaku Direktur PT SAS dan PT LAM, hingga kini belum menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Mereka masih bebas menjalani aktivitasnya, sementara proses persidangan terhadap para terdakwa dari unsur birokrasi terus bergulir di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.
Tuntutan JPU tersebut belum menjadi putusan akhir. Para terdakwa masih memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan tambak udang PT SAS dan PT LAM tersebut. (Sumber: Babelpos.id, Editor: Pangkalpinangpost.com)