Menkeu Purbaya Temui Pengusaha Rokok Ilegal, Beri Kesempatan Masuk Ekosistem Legal
Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Menkeu Purbaya Siapkan Layer Cukai Baru dan Teknologi Track and Trace
PANGKALPINANGPOST.COM, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan telah bertemu dengan sejumlah pengusaha rokok ilegal untuk membahas peluang peralihan usaha mereka ke dalam ekosistem industri hasil tembakau yang legal.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk mendengarkan secara langsung berbagai kekhawatiran, kebutuhan, serta kendala yang dihadapi para pengusaha rokok ilegal apabila harus masuk ke dalam sistem usaha yang mengikuti ketentuan pemerintah.
Purbaya menyampaikan hal itu kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/9/2026). Ia mengatakan, pemerintah ingin memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk mengikuti skema legal yang tengah disiapkan.
“Sudah ketemu beberapa orangnya, tapi saya lupa tanggalnya. Saya tanya kekhawatiran mereka apa, maunya gimana, saya tanya,” kata Purbaya.
Menurut Purbaya, pemerintah tengah menyiapkan mekanisme baru melalui penerapan layer baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT). Skema tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu jalan bagi pengusaha rokok ilegal untuk beralih ke jalur resmi.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk masuk ke dalam skema tersebut dengan mengikuti aturan yang nantinya ditetapkan. Namun, kesempatan itu juga disertai dengan penegasan bahwa pelaku usaha yang tetap menjalankan kegiatan ilegal akan menghadapi tindakan tegas.
“Saya kasih, kira-kira gini, saya akan coba buka layer baru rokok, cukai rokok. Anda masuk ke situ, Anda ikuti kesempatan yang diberikan pemerintah. Setelah itu, ya sudah, kalau nggak masuk juga, kami berantas habis. Jadi, ada fair game,” ujar Purbaya.
Rencana penerapan layer cukai baru tersebut belum langsung diberlakukan. Purbaya mengatakan pemerintah akan membahasnya bersama DPR setelah pembahasan mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 selesai.
Selain menyiapkan skema tarif cukai, pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal melalui pemanfaatan teknologi.
Salah satu teknologi yang disiapkan adalah track and trace untuk mendeteksi keaslian pita cukai sekaligus melacak asal peredaran produk hasil tembakau.
Purbaya menjelaskan teknologi tersebut dikembangkan melalui kerja sama dengan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI). Dengan sistem itu, pita cukai diharapkan semakin sulit dipalsukan.
“Kami akan menerapkan teknologi baru, namanya track and trace, dari satu perusahaan kerja sama dengan PERURI. Nanti di situ cukainya nggak bisa dipalsu,” kata Purbaya.
Teknologi tersebut nantinya menggunakan pemindai khusus untuk mengidentifikasi pita cukai. Bahkan, sistem itu dirancang agar dapat digunakan melalui telepon seluler sehingga petugas dapat mengetahui informasi mengenai asal peredaran suatu produk rokok.
Purbaya mengatakan teknologi track and trace akan ditempatkan di sejumlah pabrik rokok besar dan terhubung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Koneksi tersebut memungkinkan proses pengawasan dilakukan secara lebih cepat dan membantu aparat mendeteksi peredaran produk dengan pita cukai palsu secara waktu nyata.
Pemerintah berharap kombinasi antara pemberian kesempatan masuk ke jalur legal, penataan struktur tarif cukai, serta penguatan teknologi pengawasan dapat menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan.
“Ke depan, permainannya seperti itu kami harapkan akan berkurang. Kalau bisa sih dihilangkan semua,” ujar Purbaya. (Sumber: Antaranews.com, Editor: Pangkalpinangpost.com)