Take a fresh look at your lifestyle.

Lolos Verifikasi Pilbup dan DPRD, Ijazah Hellyana Kini Jadi Perkara Hukum

Tak Pernah Bermasalah di Dua Kontestasi Politik, Ijazah Hellyana Berujung Status Tersangka

0 10

PANGKALPINANGPOST.COM, BANGKA BELITUNG – Dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, kembali menjadi sorotan publik. Ijazah yang kini dipersoalkan penyidik Bareskrim Polri tersebut ternyata telah digunakan dalam beberapa kontestasi politik sebelumnya, mulai dari Pemilihan Bupati hingga Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Babel, tanpa pernah dipermasalahkan. Jumat (9/1/2026)

Penasihat hukum Hellyana, Zainul Arifin, menegaskan kliennya tidak mengetahui adanya persoalan keaslian ijazah tersebut. Ia menyebut, sejak 2012 ijazah itu telah digunakan dalam berbagai proses administrasi dan pencalonan politik.

“Kami meyakini klien kami tidak tahu apakah ijazah itu asli atau tidak. Buktinya, ijazah tersebut digunakan sejak 2012, termasuk saat Pilkada Bupati 2018 dan pencalonan DPRD, dan tidak pernah dipersoalkan,” ujar Zainul di Mabes Polri, Rabu, 7 Januari 2026.

Pada hari itu, Hellyana kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Ia hadir didampingi kuasa hukumnya dan membawa sejumlah dokumen pendukung, mulai dari salinan ijazah yang telah dilegalisir, Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), hingga surat keterangan yudisium.

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB selama beberapa jam. Meski berstatus tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Hellyana. Menurut Zainul, pertanyaan penyidik lebih banyak menyoroti proses perkuliahan kliennya di Universitas Az-Zahra, bukan semata pada fisik ijazah.

Zainul menekankan bahwa sikap kliennya kooperatif dan terbuka dalam proses hukum. Ia juga meminta penyidik segera melakukan audit forensik terhadap ijazah yang dipersoalkan.

“Kami meminta audit forensik dilakukan di Jakarta agar objektif dan profesional. Dari dokumen yang kami serahkan, ijazah tersebut tampak seperti ijazah asli dan dilengkapi transkrip nilai,” tegasnya.

Selain itu, pihak Hellyana turut menghadirkan ahli, termasuk ahli ijazah dan administrasi pendidikan, guna memberikan keterangan yang meringankan dalam proses penyidikan. Langkah ini disebut sebagai upaya memastikan duduk perkara secara terang dan berimbang.

Dalam pemeriksaan, Hellyana juga menyampaikan langsung riwayat pendidikannya kepada penyidik. Ia menjelaskan bahwa dirinya merupakan mahasiswa pindahan sebelum melanjutkan studi di Universitas Az-Zahra melalui program kelas eksekutif.

“Saya mahasiswa pindahan dari ALKPN, sehingga ada komposisi nilai. Setelah itu melanjutkan kuliah di Az-Zahra hampir dua tahun dengan sistem kelas eksekutif, kuliah setiap Sabtu dan Minggu,” ungkapnya.

Kasus dugaan ijazah palsu ini menambah panjang persoalan hukum yang membelit Hellyana. Sebelumnya, ia telah duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penyalahgunaan biaya hotel yang saat ini masih disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Kini, statusnya kembali terancam dengan perkara baru yang ditangani Mabes Polri.

Penetapan Hellyana sebagai tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim Polri. Informasi tersebut dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin, 21 Juli 2025, oleh mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, yang didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dan kini berproses di tingkat penyidikan. (Sumber: Koranbabelpos.id, Editor: Pangkalpinangpost.com)

Leave A Reply

Your email address will not be published.