Lingkungan Terancam, Warga Pasir Garam Protes Aktivitas Tambang Pasir Ilegal
Pangkalpinangpost.com~//- Bangka Tengah (Pasir Garam) – Aktivitas galian C ilegal di Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, kian marak dan mengundang keresahan warga, Selasa (25/2/2025).
Dua lokasi penambangan tanpa izin di Jalan Torum dan Kampung Air Jangkang terus beroperasi tanpa hambatan, dengan puluhan truk keluar masuk setiap hari mengangkut pasir.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tambang pasir di Jalan Torum, tepatnya di Air Puput, telah beroperasi sekitar dua bulan.
Sementara itu, di Kampung Air Jangkang, aktivitas serupa sudah berlangsung lebih dari satu tahun tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Ada dua lokasi tambang, satu di Jalan Torum Kampung Air Puput yang sudah berjalan sekitar dua bulan, dan satu lagi di Kampung Air Jangkang yang sudah lebih dari satu tahun,” ungkap warga, Selasa (25/2/2025).
Warga menyoroti lambannya respons aparat dalam menertibkan aktivitas ilegal ini, meskipun dampaknya sudah jelas terlihat.
“Kalau dibiarkan terus, lama-lama habis tanah dan sumber daya alam kita. Lingkungan rusak, jalan-jalan hancur karena dilewati truk setiap hari, dan kita sebagai warga tidak mendapat manfaat apa-apa,” keluh seorang warga lainnya.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, menegaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Terima kasih infonya, nanti kami tindaklanjuti,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, dua orang yang disebut sebagai pengelola tambang ilegal, yakni Cup alias Beri dan Tut, masih dalam upaya konfirmasi.
Warga berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap aktivitas ilegal yang jelas-jelas merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.-
(Rey/KBO Babel).