Take a fresh look at your lifestyle.

KPK Bongkar Dugaan Suap Rp61,3 Miliar di Bea Cukai, Nama Dirjen hingga Pejabat Intelijen Terseret

Sidang Tipikor Ungkap Aliran Duit PT Blueray Cargo ke Pejabat Bea Cukai, KPK Sebut Ada Bukti Amplop Kode Khusus

0 9

PANGKALPINANGPOST.COM (JAKARTA) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap besar-besaran di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait pengurusan impor barang oleh PT Blueray Cargo. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Takdir Suhan, membeberkan dugaan aliran uang suap senilai Rp61,3 miliar yang diduga mengalir kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Senin (25/5/2026)

Fakta tersebut terungkap saat persidangan perkara korupsi impor barang yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta dari PT Blueray Cargo sebagai terdakwa.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap adanya daftar penerima uang suap yang ditulis menggunakan kode tertentu pada amplop coklat milik Bos PT Blueray Cargo, John Field, bersama seorang wanita bernama Sri Pangastuti.

Salah satu terdakwa yang juga Kepala Seksi Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan, membenarkan adanya kode-kode tersebut. Namun, Orlando mengaku tidak mengetahui identitas penerima amplop dengan kode 1-DIR.

Jaksa KPK kemudian menegaskan bahwa kode tersebut merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.

“Kami tegaskan yang nomor 1 adalah Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama. Nilainya SGD 213.600 atau setara sekitar Rp2,9 miliar. Itu kami yang tegaskan karena kami memiliki bukti tersebut,” ujar Jaksa Takdir Suhan dalam persidangan, Kamis (21/5/2026).

KPK juga memberi sinyal bahwa dugaan penerimaan uang oleh Djaka Budhi Utama berpotensi lebih besar. Hal itu mengacu pada bukti dan keterangan saksi yang menyebut penyerahan amplop dilakukan sebanyak enam kali sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.

Selain uang tunai dalam mata uang dolar Singapura, jaksa juga mengungkap adanya dugaan pemberian fasilitas hiburan dan barang-barang mewah kepada sejumlah pejabat Bea Cukai dengan total nilai mencapai Rp1,84 miliar.

Dalam dakwaan, jaksa membeberkan sejumlah kode penerima suap lainnya. Kode 2-BR disebut untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal. Kode 3-SS diduga merujuk kepada Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, sedangkan kode 4-OC untuk Orlando Hamonangan.

Selain itu, kode FLD disebut mengarah kepada Kepala Seksi Dukungan Operasional Intelijen Valdi. Kode BY diduga untuk Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu, sementara kode HEN merujuk kepada Kepala Seksi Fasilitas Hendi. Adapun kode ITL disebut sebagai uang kas Seksi Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai.

Berikut daftar dugaan penerimaan suap yang diungkap dalam persidangan:

  • Djaka Budhi Utama sebesar SGD 213.600
  • Rizal sekitar Rp2 miliar
  • Sisprian Subiaksono sekitar Rp1 miliar
  • Orlando Hamonangan sekitar Rp450 juta hingga Rp600 juta
  • Valdi sebesar SGD 7.200
  • Budiman Bayu sebesar SGD 5.400
  • Hendi sebesar SGD 5.400
  • Uang kas Seksi Intelijen sebesar SGD 5.400

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai sebagai tersangka, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan Budiman Bayu Prasojo.

Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan Bos PT Blueray Cargo John Field bersama Dedy Kurniawan dan Andri sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan impor barang tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret pejabat strategis di lingkungan Bea dan Cukai serta diduga melibatkan praktik suap sistematis dengan nilai fantastis. Persidangan masih terus berlangsung untuk mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil korupsi tersebut. (Sumber: Deteksipos.com, Editor: Pangkalpinangpost.com)

Leave A Reply

Your email address will not be published.