Take a fresh look at your lifestyle.

KI Babel–PTUN Pangkalpinang Perkuat Sinergi, Teguhkan Keadilan dalam Sengketa Informasi Publik

Perkuat Penyelesaian Sengketa Informasi, KI Babel Jalin Koordinasi Strategis dengan PTUN

0 3

PANGKALPINANGPOST.COM, PANGKALPINANG — Upaya memperkuat ekosistem keterbukaan informasi publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus dilakukan secara serius dan terukur. Jum’at (16/1/2026).

Salah satunya ditunjukkan melalui audiensi Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang yang berlangsung pada Kamis, 15 Januari 2026.

Audiensi yang digelar di ruang sidang PTUN Pangkalpinang tersebut menjadi momentum strategis dalam mempererat sinergi kelembagaan, khususnya dalam konteks Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI).

Pertemuan ini tidak hanya berfungsi sebagai ajang silaturahmi, tetapi juga sebagai ruang konsolidasi pemahaman peran dan kewenangan masing-masing lembaga dalam menjamin hak masyarakat atas informasi publik yang berkeadilan.

Rombongan KI Babel dipimpin langsung oleh Ketua KI Babel, Ita Rosita, S.P., C.Med, didampingi Wakil Ketua Rikky Fermana, S.IP., C.Med, serta para komisioner lintas bidang.

Kehadiran mereka disambut hangat oleh Ketua PTUN Pangkalpinang, Mohamad Syauqi, S.H., M.H., bersama jajaran pimpinan dan aparatur peradilan.

Nuansa audiensi berlangsung dialogis dan konstruktif. Kedua belah pihak secara terbuka membahas berbagai aspek strategis penyelesaian sengketa informasi publik, termasuk posisi Komisi Informasi sebagai lembaga quasi-judicial dan peran PTUN sebagai lembaga peradilan yang menguji putusan KI melalui mekanisme keberatan atau upaya hukum lainnya.

Selain Ketua dan Wakil Ketua KI Babel, audiensi tersebut turut dihadiri Fahriani, S.H., M.H., C.Med selaku Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Martono, S.TP., C.Med selaku Komisioner Bidang Kelembagaan, serta Ahmad Tarmizi selaku Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik (SEKOP). KI Babel juga didampingi Tenaga Ahli Hukum, Abrillioga, S.H., M.H., yang memberikan penguatan perspektif yuridis dalam diskusi.

Dalam paparannya, KI Babel menegaskan pentingnya membangun kesamaan perspektif antara Komisi Informasi dan PTUN Pangkalpinang.

Hal ini dinilai krusial mengingat sengketa informasi publik tidak hanya menyangkut aspek prosedural hukum, tetapi juga menyentuh hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi.

Ketua KI Babel, Ita Rosita, menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari komitmen kelembagaan KI Babel untuk membangun hubungan yang harmonis dan saling mendukung dengan lembaga peradilan.

Menurutnya, sinergi yang kuat akan berdampak langsung pada kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa, baik badan publik sebagai termohon maupun masyarakat sebagai pemohon informasi.

“Penguatan fungsi penyelesaian sengketa informasi harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan perlindungan hak atas informasi. Oleh karena itu, komunikasi yang intens dan konstruktif dengan PTUN menjadi sangat penting,” ujar Ita Rosita.

Sementara itu, Ketua PTUN Pangkalpinang, Mohamad Syauqi, menyambut positif audiensi tersebut dan mengapresiasi inisiatif KI Babel.

Ia menegaskan bahwa komunikasi antarlembaga merupakan elemen penting dalam menciptakan sistem peradilan tata usaha negara yang efektif, adaptif, dan responsif terhadap dinamika hukum keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, PTUN Pangkalpinang terbuka untuk terus menjalin kerja sama kelembagaan dengan KI Babel, khususnya dalam membangun pemahaman bersama terkait mekanisme penanganan sengketa informasi dan konsistensi penerapan hukum.

Audiensi ini juga menjadi ruang diskusi mengenai tantangan aktual dalam penyelesaian sengketa informasi publik, mulai dari konsistensi putusan, peningkatan kapasitas kelembagaan, hingga masih minimnya pemahaman sebagian badan publik terhadap kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Dari perspektif KI Babel, penguatan bidang PSI tidak dapat dipisahkan dari dukungan kelembagaan yang solid, baik secara internal maupun eksternal. Sinergi dengan PTUN dipandang sebagai bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem penyelesaian sengketa informasi.

Audiensi yang berlangsung di ruang persiapan sidang PTUN Pangkalpinang tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk terus menjaga komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi kelembagaan.

Harapannya, sinergi ini dapat mendorong terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (KBO Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.