PANGKALPINANGPOST.COM, SUNGAILIAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka memastikan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka tahun anggaran 2022 akan terus berlanjut. Penyidik kini memasuki tahap akhir sebelum menetapkan tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp526 juta tersebut. Rabu (10/6/2026)
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad, mengatakan pihaknya telah menerima hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit itu menjadi dasar penting bagi penyidik untuk melanjutkan perkara ke tahap penetapan tersangka.
“Kerugian negara sudah dinyatakan sebesar Rp526 juta sekian”
“Hasil penghitungan dari BPKP sudah menyatakan bahwa terjadi kerugian negara sebesar Rp526 juta sekian. Dengan adanya nilai kerugian tersebut, tahap berikutnya adalah kita menyusun dokumen dan kelengkapan untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kami persiapkan,” ujar Herya kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Menurut Herya, penyidik masih melengkapi sejumlah administrasi dan dokumen pendukung agar proses penetapan tersangka dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur hukum. Ia menegaskan, langkah ini penting agar perkara dapat dibawa ke tahap penuntutan dengan alat bukti yang kuat.
Nilai kerugian berasal dari pengelolaan dana hibah KONI 2022
Meski belum merinci item-item yang menjadi sumber kerugian, Kajari menjelaskan bahwa nilai kerugian tersebut berasal dari keseluruhan pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Bangka tahun 2022. Dana hibah tersebut sebelumnya dialokasikan untuk mendukung berbagai kegiatan dan pembinaan olahraga di daerah.
“Tersangka lebih dari satu orang”
Herya juga memberi sinyal bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini tidak hanya satu orang. Penyidik masih akan memanggil dan memeriksa kembali sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar unsur pengurus organisasi olahraga, tetapi juga pihak lain yang diduga turut berperan dalam aliran dan penggunaan dana hibah.
Penyidikan terus dikembangkan
Kejari Bangka menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik terus mendalami alur penggunaan dana, mekanisme pencairan, serta pertanggungjawaban anggaran untuk memastikan siapa saja pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana hibah pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan untuk peningkatan prestasi olahraga dan pembinaan atlet di Kabupaten Bangka. Dugaan penyimpangan anggaran tersebut dinilai mencederai semangat pengembangan olahraga daerah.
Dengan telah diterimanya hasil audit BPKP, perkara ini kini memasuki fase krusial. Penetapan tersangka diperkirakan akan dilakukan setelah seluruh kelengkapan administrasi dan alat bukti dinyatakan lengkap oleh penyidik.
Masyarakat pun menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini serta memastikan pengembalian kerugian negara. Kejari Bangka memastikan proses hukum akan berjalan sampai tuntas sesuai ketentuan yang berlaku. (Sumber: Koranbabelpos.co, Editor: Pangkalpinangpost.com)