Take a fresh look at your lifestyle.

Kejati Sita Antrasit Terkait Tipikor Korporasi, Andi Kusuma: Silakan Angkut Semuanya

0 26

PANGKALPINANGPOST.COM, BANGKA BELITUNG — Advokat yang juga Penasihat Hukum (PH) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Andi Kusuma, menyatakan sikap kooperatif atas penyitaan antrasit yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung. Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan baru kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) korporasi yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Jumat (23/1/2026)

Andi Kusuma mengaku mengetahui dan mempersilakan aparat kejaksaan melakukan penyitaan atas barang bukti tersebut. Ia menegaskan bahwa proses penyitaan berjalan lancar tanpa hambatan karena pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya di lokasi kok, dan kita kooperatif. Silakan diangkut. Ini terkait penyidikan baru kasus Tipikor korporasi yang sedang disidik,” ujar Andi Kusuma dilansir dari babelpos.id, Selasa siang.

Bahkan, menurut Andi, jumlah antrasit yang berada di lokasi tidak hanya 148 jumbo bag seperti yang disita aparat, melainkan mencapai sekitar 500 jumbo bag. Ia pun menyatakan tidak keberatan jika seluruh barang tersebut diangkut sekaligus oleh pihak kejaksaan.

“Bukan cuma 148 jumbo bag, tapi totalnya sekitar 500 jumbo bag. Kita minta angkut saja semuanya sekalian,” ujar Andi dengan nada santai.

Diketahui, pada Selasa siang, Kejati Babel melakukan penyitaan sebanyak 148 jumbo bag antrasit di kediaman advokat Andi Kusuma yang berlokasi di Jalan Raya Sungailiat–Pangkalpinang, Kecamatan Merawang. Proses penyitaan berlangsung aman dan tertib tanpa perlawanan dari pihak terkait.

Petugas di lapangan menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan dalam rangka penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan kejahatan korporasi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, dengan tersangka korporasi PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).

Diungkapkan pula bahwa antrasit tersebut sebelumnya dipindahkan oleh Desy Lie, yang merupakan istri dari terdakwa Suwito Gunawan, sebelum akhirnya dititipkan di kediaman Andi Kusuma.

“Setelah dilakukan penyitaan, antrasit tersebut selanjutnya disimpan kembali ke gudang PT SIP yang telah lebih dahulu disita oleh penyidik Kejaksaan Agung RI,” ujar salah satu petugas di lokasi.

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Jampidsus Kejaksaan Agung RI, serta Surat Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Sungailiat.

Sebagai informasi, antrasit merupakan jenis batu bara dengan kualitas tertinggi, memiliki kandungan karbon sangat tinggi, yakni sekitar 92 hingga 98 persen. Karakteristiknya berwarna hitam mengilap, sangat keras, serta memiliki kadar bahan mudah menguap yang rendah.

Antrasit dikenal menghasilkan panas tinggi, pembakaran yang bersih tanpa asap, dan kerap dimanfaatkan sebagai bahan bakar efisien maupun media filter air. Dalam konteks perkara ini, keberadaan antrasit menjadi bagian dari barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi korporasi di sektor tata niaga timah.

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami keterkaitan antrasit tersebut dalam perkara Tipikor korporasi yang menjerat PT SIP. (Sumber: Babelpos.id, Editor: Pangkalpinangpost.com)

Leave A Reply

Your email address will not be published.