Kejari Basel Tahan 10 Tersangka Korupsi Tata Kelola Tambang Timah, Negara Rugi Rp4,16 Triliun
Modus Kemitraan Disalahgunakan, Penyidik Bongkar Kerugian Negara Triliunan di Bangka Selatan
PANGKALPINANGPOST.COM, BANGKA SELATAN — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, Kabupaten Bangka Selatan, memasuki fase krusial. Rabu, 18 Februari 2026, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan resmi menetapkan dan menahan 10 orang tersangka dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp4,16 triliun. Kamis (19/2/2026)
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-1781/L.9.15/Fd.2/11/2025 tertanggal 25 November 2025. Perkara ini membentang dalam kurun waktu panjang, sejak 2015 hingga 2022—periode yang disebut penyidik sebagai fase sistematis terjadinya penyimpangan tata kelola pertambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Bermula dari Fakta Persidangan yang Inkracht
Kasus ini tidak berdiri di ruang kosong. Penyidik merujuk pada fakta persidangan perkara timah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di mana terungkap adanya pemufakatan jahat antara sejumlah perusahaan smelter swasta—PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP dan PT TIN—yang diwakili terpidana HM, dengan terpidana MRP selaku Direktur Utama PT Timah Tbk saat itu.
Pemufakatan tersebut diduga dilakukan untuk mengatur kerja sama sewa-menyewa alat peleburan bijih timah, sekaligus mendorong agar perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan smelter tersebut mendapatkan legalitas berupa Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK).
Legalitas inilah yang kemudian menjadi “tiket masuk” untuk melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan terbaru, penerbitan SP dan SPK kepada sejumlah mitra usaha sejak 2015 hingga 2022 dilakukan secara melawan hukum.
Salah satu pelanggaran mendasar adalah tidak adanya persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi pertambangan.
Peran Pemegang IUP Tergeser
Secara normatif, PT Timah sebagai pemegang IUP memiliki kewenangan eksklusif untuk melakukan kegiatan penambangan.
Mitra usaha hanya diperkenankan menjalankan kegiatan jasa pertambangan berdasarkan IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan), bukan melakukan eksploitasi langsung atas bijih timah.
Namun dalam praktiknya, penyidik menduga telah terjadi pergeseran peran. Mitra usaha bukan sekadar pelaksana jasa, melainkan justru menjadi pelaku utama penambangan.
Bahkan, beberapa di antaranya diduga melakukan pengepulan bijih timah yang berasal dari aktivitas penambangan ilegal.
Bijih timah hasil produksi maupun hasil pengepulan tersebut kemudian dijual kembali kepada PT Timah dengan dasar SPK yang telah diterbitkan sebelumnya. Transaksi dilakukan berbasis tonase (Ton/SN), bukan berbasis imbal jasa atas volume atau waktu pekerjaan sebagaimana konsep jasa pertambangan.
Skema ini dinilai menyimpang dari desain awal Program Kemitraan, yang sejatinya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang, bukan menggantikan peran pemegang IUP dalam kegiatan eksploitasi.
Dugaan Fee Terselubung Berkedok CSR
Setelah bijih timah diterima PT Timah, komoditas tersebut kemudian disalurkan kepada smelter swasta sesuai kesepakatan awal.
Dalam proses ini, terungkap adanya dugaan penerimaan fee sebesar USD500 hingga USD750 per ton, yang disebut dibungkus dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR).
Pola tersebut memperlihatkan bagaimana instrumen tanggung jawab sosial perusahaan diduga digunakan sebagai kedok untuk aliran dana yang tidak semestinya. Penyidik mendalami keterkaitan antara penerbitan SP/SPK, produksi mitra usaha, hingga distribusi ke smelter swasta sebagai satu rangkaian peristiwa yang terstruktur.
Kerugian Negara Fantastis
Dampak dari praktik tata kelola yang menyimpang ini sangat signifikan. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Nomor PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei 2024, serta pemeriksaan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026, negara mengalami kerugian di Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp4.163.218.993.766,98.
Angka tersebut bukan sekadar statistik. Ia mencerminkan potensi hilangnya pendapatan negara, rusaknya tata kelola sumber daya alam, serta dampak sosial dan lingkungan yang menyertainya.
10 Tersangka Ditahan
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 29 saksi, menyita 28 bundel dokumen, 14 barang bukti elektronik, serta meminta keterangan ahli pertambangan dan auditor keuangan BPKP.
Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik menetapkan 10 tersangka.
Dari internal PT Timah, dua nama yang dijerat adalah Ahmad Subagja selaku Direktur Operasi Produksi periode 2012–2016, serta Nur Adhi Kuncoro selaku Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) periode 2015–2017.
Sementara dari pihak mitra usaha, delapan tersangka yang ditetapkan adalah Kurniawan Effendi Bong (Direktur CV Teman Jaya), Harianto (Direktur CV SR Bintang Babel), Agus Slamet Prasetyo (Direktur PT Indometal Asia), Steven Candra (Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada), Hendro (Direktur CV Bintang Terang), Hanizaruddin (Direktur PT Bangun Basel), Yusuf (Direktur CV Candra Jaya), dan Usman Hamid (Direktur Usman Jaya Makmur).
Seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pangkalpinang, terhitung sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026.
Ujian Serius Tata Kelola Tambang
Perkara ini menjadi ujian serius bagi tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung. Di tengah sorotan publik terhadap praktik tambang ilegal dan kerusakan lingkungan, penegakan hukum atas dugaan korupsi dalam sistem kemitraan ini membuka babak baru pengawasan terhadap industri timah.
Langkah Kejari Bangka Selatan menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada aktor lapangan, tetapi menembus struktur pengambilan kebijakan dan jaringan usaha. Publik kini menanti, apakah pengembangan perkara ini akan mengarah pada aktor-aktor lain yang diduga turut berperan dalam skema yang merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut.
Kasus ini bukan hanya soal angka kerugian, melainkan tentang bagaimana tata kelola sumber daya alam dijalankan—apakah untuk kemakmuran rakyat, atau justru menjadi ruang kompromi kepentingan yang menggerus keuangan negara. (Dhani/KBO Babel)