Kejagung Ungkap Peran Pegawai Wilmar dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
PANGKALPINANGPOST.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan peran Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY), sebagai pemberi dana suap sebesar Rp60 miliar dalam kasus vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022. Rabu (16/4/2025)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa permintaan dana suap ini bermula dari Wahyu Gunawan (WG), yang saat itu menjabat Panitera Muda Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Wahyu menyampaikan permintaan ini kepada Ariyanto Bakri (AR), pengacara yang mewakili tiga korporasi terkait.
“Permintaan pengurusan perkara disampaikan oleh Wahyu Gunawan kepada Ariyanto Bakri. Wahyu meminta dana sebesar Rp60 miliar sebagai imbalan vonis lepas,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/4) malam.
Ariyanto kemudian melaporkan permintaan tersebut kepada Marcella Santoso (MS), pengacara lainnya. Marcella selanjutnya menghubungi Muhammad Syafei, yang menyanggupi permintaan tersebut dalam bentuk mata uang asing, baik dolar Singapura (SGD) maupun dolar Amerika Serikat (USD).
“Lalu Tersangka MS (Marcella) menghubungi MSY (Syafei) dan menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing yakni SGD atau USD,” tambah Qohar.
Setelah tiga hari, Syafei melaporkan kepada Marcella bahwa uang yang diminta sudah tersedia. Dia pun menanyakan lokasi penyerahan uang. Marcella meminta Syafei berkoordinasi langsung dengan Ariyanto.
Dalam pengaturan ini, Ariyanto dan Syafei bertemu di area parkir kawasan SCBD, Jakarta Selatan, untuk menyerahkan uang suap tersebut.
“Selanjutnya MSY menyerahkan uang tersebut kepada tersangka AR (Ariyanto). Kemudian uang tersebut oleh Tersangka AR diantar ke rumah tersangka WG (Wahyu),” ungkap Qohar.
Penetapan Delapan Tersangka
Kejagung sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri; Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; tiga anggota majelis hakim, yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom; serta Muhammad Syafei dari Wilmar Group.
Menurut Abdul Qohar, ada bukti pemberian uang suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri yang bertindak sebagai pengacara untuk PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group. Uang tersebut diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, melalui Panitera Muda Wahyu Gunawan.
Qohar menegaskan bahwa Arif Nuryanta menggunakan jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat untuk mengatur vonis lepas bagi tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng tersebut.
“Uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan. Jabatan yang dimiliki Arif digunakan untuk mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng,” jelas Qohar. (Sumber: CNN Indonesia, Editor: KBO-Babel)