Kejagung Tetapkan Pegawai Wilmar Sebagai Tersangka Suap Vonis Bebas Korupsi Minyak Goreng
PANGKALPINANGPOST.COM, Jakarta– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Syafei, pegawai PT Wilmar Group, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait vonis bebas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022. Rabu (16/4/2025)
“Tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY sebagai tersangka selaku Social Security PT Wilmar Grup dalam perkara ini,” ujar Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/4).
Penetapan Muhammad Syafei sebagai tersangka menambah panjang daftar pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas tersebut. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lainnya, termasuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, dua pengacara yakni Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Selain itu, tiga anggota majelis hakim yang memutuskan vonis bebas juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Ketiganya diduga bekerja sama dalam memutuskan vonis bebas kepada tiga terdakwa korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa bukti kuat berupa aliran dana suap senilai Rp60 miliar telah ditemukan dalam kasus ini. Uang tersebut diberikan oleh Marcella Santoso dan Ariyanto, yang berperan sebagai pengacara korporasi dari PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.
Ia mengatakan uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat.
Menurut Qohar, uang suap tersebut diduga digunakan untuk memengaruhi vonis tiga korporasi yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus korupsi minyak goreng. Peran Muhammad Arif Nuryanta sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu dianggap sangat krusial dalam mengatur hasil putusan tersebut.
“Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng,” jelas Qohar.
Skema penyuapan ini menunjukkan adanya koordinasi antara pihak pengacara, pejabat pengadilan, dan hakim. Para tersangka diduga bekerja sama untuk memastikan vonis bebas bagi korporasi besar yang terlibat dalam kasus korupsi minyak goreng.
Kasus suap vonis bebas ini menjadi salah satu perhatian utama Kejagung mengingat besarnya nilai korupsi yang terungkap. Penetapan tersangka terhadap pegawai PT Wilmar Group ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menuntaskan keadilan dalam kasus ini. (Sumber: CNN Indonesia, Editor: KBO-Babel)