Kejagung Sita 148 Jumbo Bag Antrasit Diduga Terkait Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Kasus Timah PT SIP: Kejagung Amankan 148 Jumbo Bag Antrasit di Bangka
PANGKALPINANGOST.COM, PANGKALPINANG – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan langkah tegas dalam pengusutan perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Kali ini, penyidik menyita sebanyak 148 jumbo bag berisi antrasit, mineral bukan logam yang diduga berkaitan erat dengan perkara tersebut. Kamis (22/1/2026)
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyitaan dilakukan pada Kamis (22/1/2026) di kediaman Andi Kusama, yang berlokasi di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah Direktur Penyidikan Jampidsus serta surat penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sungailiat.
“Hari ini penyidik resmi melakukan penyitaan terhadap 148 jumbo bag berisi antrasit di kediaman Andi Kusama di Merawang,” ujar sumber terpercaya yang mengetahui langsung proses penyitaan tersebut.
Sumber menjelaskan, langkah hukum ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Dalam perkara ini, PT SIP telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh penyidik Kejaksaan Agung.
“Penyitaan antrasit ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk atas nama tersangka korporasi PT SIP,” jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkan, ratusan jumbo bag berisi antrasit tersebut sebelumnya sempat dipindahkan oleh Desy Lie, yang diketahui merupakan istri dari Suwito Gunawan. Barang tersebut kemudian dititipkan di kediaman Andi Kusama sebelum akhirnya terendus oleh penyidik.
Setelah dilakukan penyitaan, lanjut sumber, antrasit tersebut dikembalikan dan disimpan di gudang PT SIP. Gudang tersebut diketahui telah lebih dahulu disita oleh penyidik Kejaksaan Agung sebagai bagian dari rangkaian penanganan perkara.
“Setelah disita, antrasit itu disimpan kembali ke gudang PT SIP yang sebelumnya sudah berada dalam penguasaan penyidik,” tukasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, masih belum memberikan keterangan resmi. Pihak Kejaksaan Agung disebut masih melakukan upaya konfirmasi dan pendalaman terkait penyitaan tersebut.
Kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menyeret sejumlah pihak, termasuk korporasi, menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Penyitaan ratusan jumbo bag antrasit ini menambah daftar barang bukti yang diamankan penyidik, sekaligus menegaskan komitmen penegak hukum dalam membongkar praktik-praktik yang merugikan negara di sektor pertambangan.