IDAI Ajukan Amicus Curiae untuk dr Ratna di PN Pangkalpinang, Ribuan Dokter Minta Putusan Bebas
IDAI Ajukan Amicus Curiae untuk dr Ratna Setia Asih, Minta PN Pangkalpinang Putus Bebas karena Bukti Dinilai Tak Memadai
PANGKALPINANGPOST.COM, PANGKALPINANG – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) secara resmi mengajukan Amicus Curiae atau Pendapat Sahabat Pengadilan dalam perkara pidana Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Perkara tersebut menjerat dokter spesialis anak, dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, sebagai terdakwa dalam dugaan kelalaian medis yang berujung pada meninggalnya seorang pasien anak. Rabu (15/7/2026)
Langkah hukum ini menjadi bentuk dukungan organisasi profesi terhadap anggotanya sekaligus sebagai upaya memberikan pandangan ilmiah dan yuridis kepada Majelis Hakim agar perkara medis yang kompleks diputus berdasarkan fakta, bukti ilmiah, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, IDAI menegaskan bahwa Amicus Curiae bukan merupakan pembelaan terhadap individu semata, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan akademik organisasi profesi untuk menjaga kepastian hukum bagi tenaga medis yang bekerja sesuai standar profesi.
Menurut IDAI, perkara tersebut memiliki dampak yang sangat luas terhadap praktik pelayanan kesehatan di Indonesia. Apabila tenaga medis dipidana tanpa pembuktian ilmiah yang kuat, kondisi tersebut dikhawatirkan akan memunculkan ketakutan di kalangan dokter dalam memberikan pelayanan kepada pasien, terutama pada kasus-kasus medis dengan tingkat risiko tinggi.
Dalam dokumen Amicus Curiae yang disampaikan kepada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, IDAI menguraikan sejumlah poin penting yang dinilai perlu menjadi pertimbangan Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Pertama, terkait kondisi pasien. Berdasarkan penjelasan IDAI, pasien anak berinisial AR diketahui memiliki penyakit penyerta atau komorbid berat berupa Total AV Blok, yaitu gangguan sistem kelistrikan jantung derajat paling tinggi yang berisiko menyebabkan henti jantung secara mendadak.
Dengan kondisi tersebut, menurut IDAI, pasien memang berada dalam kategori risiko tinggi sehingga kemungkinan terjadinya komplikasi maupun kematian tidak dapat dilepaskan dari penyakit yang dideritanya.
Kedua, IDAI menyoroti penanganan medis terhadap pasien yang dilakukan secara kolektif oleh tim multidisiplin yang terdiri atas dokter spesialis anak dan dokter spesialis jantung.
Karena pelayanan diberikan oleh lebih dari satu tenaga medis, IDAI menilai tidak tepat apabila seluruh akibat hukum dibebankan hanya kepada satu dokter. Menurut organisasi tersebut, pendekatan demikian tidak sesuai dengan logika pelayanan kesehatan maupun prinsip pertanggungjawaban hukum.
Hal lain yang menjadi perhatian utama IDAI adalah tidak dilakukannya autopsi terhadap pasien setelah meninggal dunia.
Menurut IDAI, ketiadaan pemeriksaan post-mortem membuat penyebab pasti kematian tidak dapat dipastikan secara ilmiah. Akibatnya, hubungan sebab-akibat atau kausalitas antara tindakan medis yang dilakukan terdakwa dengan meninggalnya pasien menjadi tidak dapat dibuktikan secara objektif.
Dalam hukum pidana, pembuktian mengenai hubungan sebab-akibat merupakan salah satu unsur yang sangat penting sebelum seseorang dapat dinyatakan bersalah.
IDAI juga mengingatkan Majelis Hakim mengenai penerapan asas In Dubio Pro Reo, yakni apabila terdapat keraguan dalam pembuktian, maka keraguan tersebut harus diputuskan demi kepentingan terdakwa.
Selain itu, organisasi profesi tersebut mengutip ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang memberikan perlindungan hukum kepada tenaga medis yang menjalankan profesinya dengan itikad baik sesuai standar pelayanan.
Dukungan terhadap dr. Ratna juga datang dari ribuan kalangan medis di seluruh Indonesia.
Sebanyak 4.061 orang yang berasal dari 34 cabang IDAI di berbagai daerah, mulai dari Aceh hingga Papua, turut menandatangani dokumen Amicus Curiae tersebut.
Mereka terdiri atas guru besar, profesor, dokter konsultan berbagai subspesialis, akademisi kedokteran, hingga pakar hukum kesehatan yang memiliki perhatian terhadap perkembangan perlindungan hukum bagi profesi dokter di Indonesia.
Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI, Dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A., Subsp.Kardio(K), menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh dibangun di atas asumsi.
Menurutnya, seorang dokter tidak dapat dipidana hanya karena hasil akhir pelayanan medis tidak sesuai harapan apabila tidak terdapat bukti ilmiah yang membuktikan secara jelas hubungan antara tindakan dokter dengan kematian pasien.
“Hukum harus berlandaskan bukti ilmiah. Dokter tidak boleh dihukum hanya karena hasil akhir medis yang buruk apabila hubungan sebab-akibatnya tidak dapat dibuktikan secara objektif,” tegas Piprim.
Sementara itu, Ketua Badan Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BP2A) IDAI, Prof. Dr. dr. Aryono Hendarto, menilai perkara tersebut akan menjadi preseden penting dalam praktik penegakan hukum di bidang kesehatan.
Menurut Aryono, hakim diharapkan dapat melihat perkara tersebut secara utuh dengan mempertimbangkan standar pelayanan medis subspesialistik sekaligus doktrin hukum pidana materiil, sehingga putusan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi rasa keadilan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi tenaga medis.
Melalui Amicus Curiae tersebut, IDAI memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang agar menyatakan dakwaan kelalaian terhadap dr. Ratna Setia Asih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta menjatuhkan putusan bebas murni (vrijspraak).
IDAI menegaskan bahwa perlindungan terhadap pasien tetap merupakan prinsip utama dalam pelayanan kesehatan. Namun, organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa keadilan tidak boleh ditegakkan melalui pembuktian yang lemah atau mengabaikan kaidah ilmiah. Putusan dalam perkara ini dinilai akan menjadi salah satu tolok ukur penting mengenai komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap profesi medis yang bekerja secara profesional, sesuai standar, dan beritikad baik. (Sumber: Media Indonesia, Editor: Pangkalpnangpost.com)