Dua Lelaki yang Dicintainya Jadi Tersangka: Duka Sunyi Istri Eks Bupati Basel di Pusaran Korupsi Tanah
SP3AT Fiktif Lepar Pongok: Aliran Dana Rp45,9 Miliar Menjerat Eks Bupati Basel dan Putra Tunggalnya
PANGKALPINANGPOST.COM, Bangka Selatan – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Hak Atas Tanah (SP3AT) fiktif di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), bukan sekadar perkara hukum. Di balik deretan pasal dan angka kerugian negara, tersimpan duka mendalam seorang perempuan lanjut usia yang harus menerima kenyataan pahit: suami dan anak semata wayangnya kini berstatus tersangka dan sama-sama ditahan. Senin (26/1/2026)
Perempuan itu adalah Ekawati Justiar, istri dari mantan Bupati Bangka Selatan dua periode, Justiar Noer (JN). Di usia senja, Ekawati menghadapi cobaan berat yang tak pernah terbayangkan sebelumnya. Suaminya, yang selama satu dekade memimpin Basel, kini harus berhadapan dengan proses hukum. Duka itu kian bertambah ketika putra tunggal mereka, Aditya Rizki Pradana (ARP), menyusul sang ayah menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Meski tak pernah menyampaikan pernyataan ke publik, banyak pihak memaklumi betapa terpukulnya Ekawati. Selama dua periode kepemimpinan Justiar Noer, ia dikenal setia mendampingi sang suami. Kini, rumah tangga yang dulu lekat dengan simbol kekuasaan dan kehormatan, berubah menjadi pusat perhatian publik karena pusaran perkara korupsi.
Lima Tersangka, Satu Perkara
Kasus SP3AT fiktif ini mencuat setelah penyidik menemukan dugaan praktik penerbitan surat penguasaan tanah secara melawan hukum dalam rentang waktu 2017 hingga 2024 di Kecamatan Lepar Pongok. Praktik tersebut diduga berkaitan dengan pembebasan dan penguasaan lahan yang menyeret aliran dana besar dari seorang pengusaha, dengan total mencapai Rp45,9 miliar.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni:
-
Justiar Noer (JN), mantan Bupati Bangka Selatan dua periode.
-
Doddy Kusumah (DK), mantan Camat Lepar Pongok.
-
Rizal (R), ASN aktif Pemkab Basel, mantan Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan.
-
Soni Apriansyah (SA), staf Bappeda Basel periode 2015–2023.
-
Aditya Rizki Pradana (ARP), putra Justiar Noer dan mantan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selain itu, terdapat satu nama lain berinisial F yang disebut-sebut berperan sebagai “pemain tanah”, namun yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Jejak Awal Menjerat Sang Ayah
Kasus ini pertama kali menghebohkan publik ketika penyidik menetapkan Justiar Noer dan Doddy Kusumah sebagai tersangka. Sebagai kepala daerah saat itu, JN diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses penerbitan SP3AT. Dari sinilah kemudian terkuak keterlibatan sejumlah aparatur sipil negara dan staf teknis di lingkungan Pemkab Basel.
Penetapan dua PNS aktif, yakni Soni Apriansyah dan Rizal, memperkuat dugaan bahwa praktik ini dilakukan secara sistematis dan terstruktur. Penyidik menilai, penerbitan SP3AT fiktif tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya perintah atau restu dari pimpinan daerah.
Putra Menyusul Ayah ke Sel Tahanan
Perkembangan paling mengejutkan terjadi ketika Aditya Rizki Pradana (ARP) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman.
“Kita tetapkan anak mantan Bupati Basel yakni ARP sebagai tersangka dalam kasus SP3AT fiktif di Kecamatan Lepar,” ujar Sabrul.
Penyidik mengungkap, keterlibatan ARP bermula pada 6 Agustus 2021, ketika tersangka JN meminta saksi berinisial JM melalui PT Sumber Alam Segara (SAS) mentransfer dana Rp1 miliar ke rekening ARP di Bank Mandiri. ARP disebut mengetahui bahwa dana tersebut berkaitan dengan pembebasan atau pembelian lahan secara melawan hukum.
Tak hanya itu, ARP juga menerima aliran dana lain berupa Rp15 juta pada Maret 2021, serta Rp5 juta per bulan dari April 2021 hingga November 2024, dengan total mencapai Rp235 juta. Ironisnya, pada saat itu PT SAS disebut belum beroperasi secara nyata.
Selain transfer rutin, ARP juga diduga menerima dana sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap dari JN pada periode September hingga Desember 2020. Penyerahan uang tersebut dilakukan di Rumah Dinas Bupati Basel pada malam hari. Dana itu disinyalir digunakan untuk biaya kampanye Pilkada 2020, saat ARP maju sebagai calon Bupati Bangka Selatan dan mundur dari kursi DPRD Babel. Namun, upaya politik tersebut gagal setelah Pilkada dimenangkan oleh Riza Herdavid, yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Basel.
Potensi Tersangka Baru
Dengan aliran dana besar, keterlibatan banyak pihak, dan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), publik kini bertanya: akankah ada tersangka baru? Penyidik belum menutup kemungkinan tersebut. Kasus ini masih terus dikembangkan, dan bukan tidak mungkin lingkaran hukum akan semakin melebar.
Sementara proses hukum berjalan, duka Ekawati Justiar menjadi potret sunyi dari runtuhnya sebuah dinasti kekuasaan. Dari kursi bupati hingga ruang tahanan, dari ambisi politik hingga jeruji besi—kasus SP3AT fiktif ini menjadi pengingat bahwa kekuasaan tanpa integritas hanya akan berujung petaka. (Sumber: Koranbabelpos.id, Editor: Pangkalpinangpost.com)