Dua Dokter Spesialis Bolos Berbulan-bulan, Bupati Bangka Barat PTDH, Kemenkes Siap Cabut STR
Kemenkes Dukung Ketegasan Bupati Markus, STR Dokter Spesialis yang Mangkir Di-Hold
PANGKALPINANGPOST.COM, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua dokter spesialis berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) karena tidak masuk kerja tanpa keterangan selama berbulan-bulan. Keputusan tersebut mendapat dukungan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang bahkan membuka kemungkinan pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) kedua dokter tersebut. Selasa (10/3/2026)
Dua dokter yang dipecat adalah dr. Zulfahmi, Sp.JP dan dr. Rizky Nur Putra, Sp.Rad., FICCR-RI, yang sebelumnya bertugas di RSUD Sejiran Setason, Bangka Barat. Keduanya dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat karena meninggalkan tugas dalam waktu lama tanpa alasan yang sah.
Bupati Bangka Barat Markus menjelaskan, dr. Zulfahmi yang merupakan satu-satunya subspesialis jantung di rumah sakit tersebut diketahui tidak masuk kerja sejak Agustus 2025. Sementara dr. Rizky Nur Putra yang merupakan satu-satunya dokter spesialis radiologi di rumah sakit itu juga tidak menjalankan tugas sejak September 2025.
“Kedua spesialis itu sudah kami panggil dengan baik-baik, tetapi tidak ada respons yang baik. Padahal pemda ikut andil dalam pendidikan spesialis mereka, minimal dengan memberikan rekomendasi tugas belajar bahkan ada yang mendapat dukungan dana dari APBD,” kata Markus saat beraudiensi dengan jajaran Kemenkes di Jakarta.
Menurut Markus, absennya dua dokter spesialis tersebut berdampak besar terhadap pelayanan kesehatan masyarakat di Bangka Barat. Tidak hanya menghambat pelayanan medis, kondisi ini juga mempengaruhi operasional rumah sakit, termasuk menurunnya pendapatan RSUD Sejiran Setason.
Ia menegaskan, sebelum keputusan pemecatan diambil, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya persuasif agar kedua dokter tersebut kembali menjalankan tugasnya.
“Sebagai bupati saya bahkan pernah menyampaikan langsung agar mereka tetap mengabdi demi masyarakat Bangka Barat. Saya katakan tidak apa-apa kalau tidak memandang bupati, tapi tolong pandang masyarakat kami,” ujarnya.
Markus juga sempat menawarkan solusi berupa kebijakan diskresi agar dokter jantung tersebut bisa praktik tiga hari di rumah sakit provinsi dan tiga hari di RSUD Bangka Barat. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena dokter bersangkutan justru menyatakan tidak ingin lagi mengabdi di daerah tersebut.
Setelah melalui proses pemeriksaan disiplin ASN dan pemanggilan secara patut yang tidak dihadiri oleh kedua dokter tersebut, pemerintah daerah akhirnya menjatuhkan sanksi PTDH.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes, dr. Yuli Farianti, menyatakan pihaknya akan segera memanggil kedua dokter tersebut untuk dimintai klarifikasi.
“Kemenkes akan menyurati dokter yang bersangkutan di tempat mereka berpraktik saat ini. Untuk sementara, STR kedua dokter tersebut kami hold sampai proses klarifikasi selesai,” tegas Yuli.
Ia menjelaskan, penahanan STR secara otomatis membuat Surat Izin Praktik (SIP) dokter tersebut juga tidak berlaku, sehingga mereka tidak diperbolehkan menjalankan praktik kedokteran sampai persoalan disiplin ini selesai.
Menurut Yuli, kasus di Bangka Barat menjadi perhatian serius Kemenkes sekaligus pembelajaran bagi tenaga kesehatan lain agar tetap mematuhi aturan dan komitmen pengabdian di daerah.
“Kita harus tegas. Tidak boleh ada dokter yang meninggalkan tugas berbulan-bulan tanpa alasan. Ini pelanggaran disiplin berat,” katanya.
Kemenkes juga akan berkoordinasi dengan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) terkait kemungkinan pencabutan STR kedua dokter tersebut, terutama karena salah satunya merupakan penerima beasiswa pendidikan spesialis.
Yuli menegaskan pemerintah pusat mendukung langkah tegas kepala daerah dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Kalau memang terbukti melanggar, STR bisa saja dicabut. Kita mendukung ketegasan pemerintah daerah agar pelayanan kesehatan masyarakat tetap terjamin,” ujarnya. (Sumber: Babelupdate.com, Editor: Pangkalpinangpost.com)