Dokter Anak RSUD Depati Hamzah Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Jaksa Nilai Dokter Anak Abai Lakukan Visitasi Pasien
Tuntutan 4 Tahun 6 Bulan untuk Dokter Ratna, Kuasa Hukum Sebut Kematian Pasien Akibat Komplikasi Penyakit
PANGKALPINANGPOST.COM, PANGKALPINANG – Sidang kasus dugaan kelalaian medis yang menjerat dokter spesialis anak RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, Ratna Setia Asih, memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (4/6/2026). Jumat (5/6/2026)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjasra Karya menuntut terdakwa Ratna Setia Asih dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan meninggalnya pasien anak bernama Aldo Ramdani.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana dakwaan tunggal yang diajukan penuntut umum.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ratna Setia Asih selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Anjas saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim memerintahkan agar terdakwa ditahan. Jaksa turut meminta sebagian barang bukti disita untuk negara, sementara barang bukti lain yang merupakan aset RSUD Depati Hamzah dikembalikan kepada pihak rumah sakit.
Tak hanya itu, terdakwa juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang serta menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.
Jaksa juga menyoroti sikap terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas peristiwa tersebut karena beranggapan seluruh tindakan medis yang dilakukan telah sesuai prosedur.
“Tidak terdapat perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban,” kata Anjas.
Sementara itu, satu-satunya hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyebut Ratna Setia Asih selaku Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) tidak pernah melakukan visitasi langsung terhadap Aldo Ramdani sejak pasien masuk hingga meninggal dunia di RSUD Depati Hamzah.
Menurut jaksa, terdakwa baru datang setelah mendapat informasi bahwa pasien telah meninggal dunia.
“Sejak korban masuk rumah sakit, terdakwa hanya berkomunikasi dengan dokter jaga dan perawat melalui aplikasi WhatsApp. Padahal terdakwa mengetahui pasien berada dalam kondisi kegawatdaruratan dan membutuhkan pengawasan ketat,” ujar Anjas.
Jaksa juga menilai terdakwa kurang cermat dalam menentukan penempatan pasien. Berdasarkan kondisi medis yang dialami Aldo, pasien semestinya mendapatkan penanganan di ruang perawatan intensif anak atau Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
Penuntut umum berpendapat bahwa ketidakcermatan dalam tata laksana pelayanan medis tersebut berdampak pada memburuknya kondisi kesehatan pasien hingga akhirnya meninggal dunia.
“Berdasarkan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, surat, keterangan terdakwa, serta barang bukti, kami menyimpulkan seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi,” tegasnya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa menolak kesimpulan jaksa dan menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
Kuasa hukum Ratna Setia Asih, Hangga Okta Fandani, mengatakan tuntutan yang diajukan jaksa merupakan hak penuntut umum, namun pihaknya meyakini kliennya tidak melakukan kesalahan sebagaimana yang didakwakan.
“Terbukti atau tidaknya dakwaan jaksa nantinya menjadi pertimbangan majelis hakim. Kami akan mengajukan bantahan melalui pledoi,” kata Hangga.
Menurut dia, seluruh tindakan yang dilakukan Ratna Setia Asih telah sesuai dengan prosedur medis yang berlaku. Ia menilai penyebab kematian pasien masih harus dibuktikan secara komprehensif, apakah benar akibat kelalaian atau karena kondisi medis pasien yang sudah sangat berat.
Hangga menjelaskan bahwa Aldo Ramdani memiliki sejumlah komplikasi penyakit, di antaranya gastroenteritis, Total AV Block, radang tenggorokan, infeksi bakteri, serta gangguan kesehatan lainnya yang berpotensi menyebabkan kegagalan fungsi organ.
“Kami berpendapat kematian pasien lebih disebabkan oleh disfungsi organ akibat komplikasi penyakit yang dialaminya,” ujarnya.
Selain itu, pihak terdakwa juga menyoroti riwayat perjalanan pengobatan pasien sebelum dirawat di RSUD Depati Hamzah. Sebelum dirujuk ke rumah sakit, Aldo diketahui sempat menjalani pemeriksaan dan pengobatan di Klinik Mitra Sehat serta praktik dokter lainnya.
Menurut Hangga, kondisi pasien saat tiba di rumah sakit diduga sudah berada pada fase yang cukup berat sehingga terdapat kemungkinan keterlambatan penanganan sejak awal perjalanan penyakit.
“Pasien ini sebelumnya sudah beberapa kali menjalani pengobatan sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit. Karena itu, ada kemungkinan pasien terlambat mendapatkan penanganan rumah sakit ketika kondisinya sudah sangat akut,” katanya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara yang menyita perhatian publik di Bangka Belitung tersebut. (Sumber: Tempo, Editor: Pangkalpinangpost.com)