Take a fresh look at your lifestyle.

Diduga Kendalikan Narkoba dari Balik Jeruji, WBP Lapas Pangkalpinang Bebas Gunakan HP Android

Transaksi Sabu Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas Pangkalpinang, Kinerja Pengamanan Disorot

0 25

PANGKALPINANGPOST.COM, Pangkalpinang – Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang bernama Juki diduga masih bebas dan leluasa menggunakan alat komunikasi jenis Android untuk mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari dalam lapas, Sabtu (3/1/2026).

Dugaan tersebut mencuat setelah salah satu warga Kota Pangkalpinang berinisial JK mengaku memesan narkotika kepada Juki yang saat ini tengah menjalani masa pidana di Lapas Pangkalpinang kawasan Tua Tunu.

Kepada media ini, JK menyampaikan bahwa dirinya memesan satu paket sabu-sabu kepada Juki. Selanjutnya, JK diminta melakukan transaksi pembayaran sebesar Rp100.000 melalui rekening Dana dengan nomor 0831 6362 2915 atas nama Henny.

Setelah transaksi dilakukan, Juki mengirimkan gambar berupa petunjuk peta lokasi serta foto bungkusan yang diklaim berisi narkotika. Berdasarkan petunjuk tersebut, JK kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud untuk mengambil pesanan. Namun, bungkusan yang disebut berisi sabu-sabu tersebut ternyata kosong.

Merasa dirugikan, JK kemudian meminta agar uang yang telah ditransfer dikembalikan. Alih-alih mengembalikan uang, Juki justru mengeluarkan kata-kata kasar dan menantang JK untuk mempublikasikan kejadian tersebut ke media.

“Silakan kalau mau dinaikkan ke media,” ujar JK menirukan ucapan Juki.

“Kalau memang barang itu tidak ada, saya minta uang saya dikembalikan. Ini malah marah-marah dan menantang, katanya mau dimediakan silakan saja,” ungkap JK.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh wartawan, Juki membantah adanya permasalahan serius. Ia mengklaim bahwa selama ini tidak pernah ada pembeli yang mengeluh.

“Baru kali ini. Selama ini tidak pernah ribut,” ujar Juki singkat.

Pernyataan tersebut dinilai justru mengindikasikan bahwa aktivitas transaksi narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas diduga telah berlangsung cukup lama.

Atas temuan ini, media berencana melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) selaku pejabat yang bertanggung jawab terhadap keamanan dan pengawasan seluruh aktivitas warga binaan.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terhadap pengawasan internal di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang. Terlebih, sebelumnya Kalapas dan KPLP melalui siaran pers tertanggal 9 Desember 2025 menegaskan komitmen tegas terhadap larangan penggunaan alat komunikasi oleh WBP.

Dalam pernyataan tersebut, KPLP menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan kepemilikan empat unit ponsel Android oleh WBP bernama Dwiky. Namun, hasil pemeriksaan kala itu disebut tidak menemukan adanya pelanggaran.

Kini, muncul kembali dugaan WBP lain, yakni Juki, yang diduga menggunakan ponsel Android untuk melakukan transaksi narkotika dari dalam lapas. Hal ini dinilai menjadi tamparan keras terhadap pernyataan komitmen pihak lapas yang menyebut tidak ada lagi penggunaan alat komunikasi ilegal oleh warga binaan, terlebih telah disediakannya fasilitas Wartel sebagai sarana komunikasi resmi.

Terkait hal ini, upaya konfirmasi ke pihak Lapas Pangkalpinang, KPLP, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Ditjenpas Babel) masih terus dilakukan. Dugaan masih bebasnya penggunaan alat komunikasi di dalam lapas dinilai menjadi salah satu faktor sulitnya memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang. (Sumber: Pion, Editor: Pangkalpinangpost.com)

Leave A Reply

Your email address will not be published.