PANGKALPINNAGPOST.COM, BANDUNG – Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara berencana mengajukan tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik setelah Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung yang menyatakan dakwaan terhadap dirinya tidak dapat diterima. Selasa (15/9/2026)
Putusan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
Dalam sidang tingkat banding, majelis hakim PT Bandung melalui putusan Nomor 4/Pid/2026/PT.Bdg tertanggal 10 September 2026 menguatkan putusan PN Bale Bandung Nomor 628/Pid.B/2026/PN.Blb tertanggal 10 Agustus 2026.
Majelis hakim menyatakan perkara yang didakwakan kepada Irfan memiliki persoalan ne bis in idem, yakni perkara yang pada pokoknya sama tidak dapat diperiksa dan diadili kembali setelah sebelumnya telah memiliki proses hukum.
Dengan putusan tersebut, Irfan dinyatakan bebas dari dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cimahi.
Koordinator tim kuasa hukum Irfan Suryanagara dari Sudding & Partners Law Firm, Dr H Endang SH MH, mengatakan putusan tersebut menjadi dasar bagi pihaknya untuk menyiapkan tuntutan ganti rugi sekaligus rehabilitasi nama baik kliennya.
Menurut Endang, Irfan telah mengalami kerugian secara materiil maupun immateriil karena sempat menjalani penahanan selama kurang lebih enam bulan atau sekitar 180 hari.
Irfan sebelumnya ditahan sejak Februari 2026 di Bareskrim Polri. Setelah perkara dilimpahkan kepada Kejari Cimahi, penahanan kemudian dititipkan di Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru.
“Klien kami merasa dirugikan karena telah ditahan selama enam bulan, juga merasa dicemarkan nama baiknya,” ujar Endang, Minggu (13/9/2026).
Endang menyebut tuntutan tersebut nantinya akan ditujukan kepada negara, dalam hal ini institusi yang menangani proses hukum perkara tersebut, yakni Bareskrim Polri dan Kejari Cimahi.
Dasar hukum pengajuan ganti rugi tersebut, kata dia, merujuk pada Pasal 95 KUHAP. Ketentuan itu mengatur hak tersangka, terdakwa, atau terpidana untuk menuntut ganti kerugian apabila mengalami penangkapan, penahanan, penuntutan atau persidangan tanpa alasan berdasarkan undang-undang maupun akibat kekeliruan mengenai orang atau penerapan hukum.
Selain itu, mekanisme dan besaran ganti kerugian juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.
Tuntutan ganti rugi dapat diajukan paling lambat tiga bulan sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Dalam perkara ini, pengajuan rencananya dilakukan melalui PN Bale Bandung.
Meski demikian, tim kuasa hukum belum merinci nilai kerugian materiil maupun immateriil yang akan dimintakan. Waktu pengajuan tuntutan juga masih menunggu proses hukum terkait putusan tersebut.
Sebelumnya, PN Bale Bandung telah mengabulkan eksepsi yang diajukan Irfan dan tim kuasa hukumnya dalam persidangan pada 10 Agustus 2026.
Majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima dan memerintahkan pengembalian berkas perkara beserta barang bukti kepada penuntut umum. Setelah putusan tersebut dibacakan, Irfan langsung dibebaskan dari Rutan Kebonwaru.
Kuasa hukum Irfan sejak awal berpendapat perkara tersebut mengandung unsur ne bis in idem. Sebab, Irfan sebelumnya telah menjalani proses hukum dalam perkara yang sama hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Dalam Putusan PK Nomor 97 PK/PID/2024, Irfan disebut telah dinyatakan terbukti melakukan penggelapan dan telah menjalani hukuman. Namun, ia tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Atas dasar itulah, tim kuasa hukum menilai perkara yang kembali didakwakan terhadap Irfan tidak semestinya diperiksa untuk kedua kalinya.
Kini, setelah putusan PT Bandung menguatkan putusan PN Bale Bandung, tim hukum Irfan mulai menyiapkan langkah lanjutan berupa tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik. (Sumber: Sindojabar.com, Editor: Pangkalpinangpost.com)