Take a fresh look at your lifestyle.

Acing dan Fran Masuk Rutan Polda Babel, Penyidikan Tambang Timah Ilegal Masuki Tahap Dua

Tersangka Tambang Timah Ilegal Kompleks Pemda Bateng Dipindahkan ke Polda Babel, Ini Penjelasan Polisi

0 14

PANGKALPINANGPOST.COM, BANGKA TENGAH – Dua tersangka kasus dugaan pertambangan timah ilegal di kawasan Kompleks Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, yakni Acing dan Fran, resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kepulauan Bangka Belitung. Pemindahan tersebut dilakukan sejak Sabtu lalu dan dibenarkan oleh pihak kepolisian. Selasa (3/2/2026)

Meski demikian, hingga kini alasan pasti pemindahan kedua tersangka dari Rutan Polres Bangka Tengah ke Rutan Polda Babel belum diungkapkan secara terbuka kepada publik. Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi dan pertanyaan terkait pertimbangan penegak hukum dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat luas tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Imam Satriawan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin (2/2/2026), dengan seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena, membenarkan pemindahan Acing dan Fran ke Rutan Polda Babel.

“Iya benar, kedua tersangka Acing dan Fran dipindahkan ke Rutan Polda Babel sejak hari Sabtu lalu,” ujar AKP Imam kepada awak media.

AKP Imam menegaskan bahwa meskipun lokasi penahanan berpindah, kewenangan penanganan perkara tetap berada di bawah kendali Satreskrim Polres Bangka Tengah. Menurutnya, proses penyidikan dan administrasi perkara tidak mengalami perubahan.

“Untuk berkas perkara tetap ditangani oleh kami. Saat ini perkara sudah masuk dalam proses tahap dua,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Imam memastikan bahwa pemindahan tempat penahanan tidak akan menghambat jalannya proses hukum. Seluruh tahapan penyidikan, pelimpahan berkas, hingga proses penuntutan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak mengganggu jalannya proses hukum. Penyidik tetap melanjutkan seluruh tahapan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus dugaan pertambangan timah ilegal ini sebelumnya mencuat setelah aparat kepolisian menemukan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan strategis pemerintahan Kabupaten Bangka Tengah, yang seharusnya steril dari kegiatan tambang. Acing dan Fran kemudian diperiksa secara intensif sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena lokasi tambang ilegal berada di lingkungan Kompleks Pemda Bangka Tengah serta menyangkut pengelolaan sumber daya alam yang berdampak pada lingkungan dan tata kelola pemerintahan daerah. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke tahap penuntutan guna memberikan kepastian hukum dan efek jera.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemindahan Acing dan Fran ke Rutan Polda Babel. Publik pun masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. (Sumber: BabelAktual.com, Editor: Pangkalpinangpost.com)

Leave A Reply

Your email address will not be published.