15 Kontainer Ilmenit Masih Tertahan di Batam, Kuasa Hukum PT PMM Desak Kepastian Hukum
PH PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan, Sebut Ada Dugaan Keterlibatan Jaringan “M”
PANGKALPINANGPOST.COM (JAKARTA) – Polemik penahanan 15 kontainer mineral milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) hingga kini masih belum menemukan titik terang. Sejak diamankan di Batam, Kepulauan Riau, pada 17 Mei 2026, status hukum muatan yang hendak diekspor ke Singapura tersebut masih belum mendapatkan kepastian dari aparat penegak hukum. Rabu (10/6/2026)
Kondisi ini memicu reaksi dari pihak PT PMM melalui kuasa hukumnya, Poltak Silitonga. Dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Poltak menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan penyelundupan mineral ilegal sebagaimana yang dituduhkan selama ini.
Menurut Poltak, seluruh dokumen dan prosedur ekspor yang dilakukan PT PMM telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Bahkan, kata dia, komoditas ilmenit yang diekspor telah melalui serangkaian pengujian laboratorium oleh lembaga yang berwenang sebelum memperoleh izin ekspor.
“Seribu persen saya sampaikan bahwa PT PMM tidak melakukan penyelundupan barang tambang ilegal seperti yang dituduhkan. Barang yang diekspor adalah ilmenit yang telah lolos uji laboratorium oleh PT Sucofindo dan Bea Cukai serta telah mendapatkan persetujuan untuk diekspor,” tegas Poltak.
Ia juga mempersoalkan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan terhadap sampel muatan oleh PT Timah atas permintaan pihak TNI Angkatan Laut. Menurutnya, dokumen hasil uji laboratorium tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum karena PT Timah bukan lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan verifikasi ekspor mineral.
“Itu saya anggap ilegal. PT Timah bukan lembaga resmi berlisensi yang ditunjuk pemerintah untuk mengeluarkan hasil uji laboratorium bagi kepentingan ekspor mineral,” ujarnya.
Lebih jauh, Poltak mengungkapkan adanya informasi yang diterima pihaknya terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas penyelundupan mineral. Ia bahkan menyebut adanya jaringan yang disebut sebagai “M” yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
“Bahwa sebenarnya yang melakukan dugaan penyelundupan itu, informasi yang kami dapat adalah jaringan M,” kata Poltak tanpa menjelaskan lebih rinci identitas maupun keterlibatan pihak yang dimaksud.
Selain membantah tuduhan penyelundupan, Poltak juga menepis anggapan bahwa PT PMM tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan. Ia menjelaskan bahwa keberatan pihaknya hanya terkait prosedur pembukaan segel kontainer yang menurutnya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum.
Menurut dia, segel yang terpasang pada kontainer merupakan tanda bahwa muatan telah diverifikasi dan dinyatakan layak untuk diekspor oleh instansi berwenang. Karena itu, pembukaan segel tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami tidak menolak pemeriksaan. Kami hanya meminta agar pembukaan segel dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pembukaan segel barang ekspor harus dilakukan oleh pihak yang berwenang dan berdasarkan mekanisme yang benar,” ujarnya.
Poltak menilai tindakan pembukaan segel yang dilakukan tanpa adanya surat perintah penyidikan, izin pengadilan maupun pemberitahuan resmi kepada pemilik barang merupakan tindakan yang tidak sesuai prosedur.
“Negara kita adalah negara hukum. Semua tindakan hukum harus dilakukan sesuai aturan. Kami tidak melawan, tetapi meluruskan prosedur agar tidak dilakukan secara sewenang-wenang,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah TNI AL dalam mengamankan 15 kontainer tersebut.
Febrie mengatakan Kejaksaan telah berkoordinasi dengan penyidik TNI AL dan akan mempelajari seluruh aspek hukum dalam perkara ini sebelum menentukan langkah lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut juga menjadi perhatian pemerintah pusat.
“Kejaksaan akan optimal mendukung tindakan tegas dari Angkatan Laut. Kita akan memastikan setelah mempelajari secara keseluruhan, ini masuk dalam perbuatan apa,” kata Febrie.
Hingga kini, belum ada keputusan hukum yang menyatakan status akhir terhadap 15 kontainer milik PT PMM tersebut. Akibatnya, muatan yang sejak pertengahan Mei tertahan di Dermaga Koarmada IV Batam itu masih menunggu kepastian dari aparat penegak hukum terkait kelanjutan proses penyelidikan maupun kemungkinan penetapan status hukumnya.
Publik pun kini menanti langkah lanjutan dari Kejaksaan Agung dan TNI AL untuk memberikan kepastian hukum atas perkara yang menyita perhatian nasional tersebut. (Sumber: koranbabelpos.co, Editor: KBO Babel)