Ajudan Bupati Basel Jadi Tersangka, Diduga Todong ASN Pakai Senpi di Depan Anak Korban
Aksi ‘Koboi’ Oknum Polisi Pengawal Bupati Bangka Selatan Berujung Status Tersangka
PANGKALPINANGPOST.COM, PANGKALPINANG – Kasus dugaan pengeroyokan disertai penodongan senjata api yang menyeret ajudan Bupati Bangka Selatan akhirnya memasuki babak baru. Seorang anggota polisi di lingkungan Polda Kepulauan Bangka Belitung bernama Muhammad Khoerul Nasrudin alias Roden resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pria bernama Ramli Drakel, warga Jakarta. Rabu (29/4/2026)
Penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bangka melalui surat resmi tertanggal 27 April 2026. Roden diketahui saat kejadian masih bertugas sebagai ajudan Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid.
Kasus ini bermula dari laporan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, dr M Fauzan, yang mengaku menjadi korban penganiayaan dan intimidasi pada 14 Februari 2026 lalu.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di kawasan Jalan Abadi, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban didatangi dua pria yang diduga memiliki kaitan dengan persoalan jabatan korban sebelumnya sebagai Direktur RSUD Junjung Besaoh.
Menurut informasi yang dihimpun, sebelum dugaan pengeroyokan terjadi, korban lebih dulu mengalami intimidasi berupa penodongan senjata api. Senjata tersebut diarahkan ke korban di hadapan anggota keluarganya.
Peristiwa menegangkan itu disaksikan langsung oleh istri korban, mertua, serta anak-anak korban yang berada di lokasi kejadian. Setelah intimidasi berlangsung, korban diduga mendapat tindakan kekerasan dari kedua tersangka.
Sumber yang mengetahui perkara ini menyebut, publik perlu menelusuri asal senjata api maupun kendaraan yang digunakan saat kejadian. Hal itu dinilai penting guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara terang.
“Coba ditanya pistol dan mobil yang digunakan punya siapa,” ujar sumber tersebut.
Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski telah berstatus tersangka, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Roden maupun Ramli Drakel terkait tuduhan yang disangkakan kepada mereka.
Upaya konfirmasi juga disebut masih dilakukan kepada kuasa hukum para pihak, korban, serta institusi kepolisian guna memperoleh penjelasan lengkap mengenai perkembangan perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang juga memiliki kedekatan struktural dengan kepala daerah. Selain itu, dugaan penggunaan senjata api dalam konflik pribadi menimbulkan sorotan serius dari masyarakat.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Penanganan yang objektif dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di Bangka Belitung.
Apabila terbukti bersalah di pengadilan, para tersangka dapat menghadapi sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, proses penyidikan diperkirakan masih akan berkembang, termasuk kemungkinan pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman motif kejadian. (Sumber: Seputarbabel.com, Editor: Pangkalpinangpost.com)