Take a fresh look at your lifestyle.

Ahli Medikolegal Soroti Penyidik: Ketiadaan Forensik Jadi Titik Lemah Perkara dr Ratna

Kausalitas Dipertanyakan, Ahli Tegaskan Tak Ada Intervensi Langsung dr Ratna ke Tubuh Pasien

0 1

PANGKALPINANGPOST.COM, PANGKALPINANG – Sidang lanjutan perkara yang menjerat dr Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang kembali menghadirkan sorotan tajam, terutama setelah keterangan ahli forensik dan medikolegal, Prof. Dr. dr. Herkutanto, yang mengungkap sejumlah celah krusial dalam proses penyidikan. Jum’at (24/4/2026)

Dalam persidangan yang digelar di ruang Tirta, Kamis (23/4/2026), Herkutanto menegaskan bahwa tanpa dilakukannya pemeriksaan forensik kematian dalam konteks pidana, maka penyebab kematian tidak akan pernah dapat dipastikan secara konkret. Pernyataan ini sekaligus menjadi pukulan telak terhadap konstruksi perkara yang tengah berjalan.

“Tanpa forensik kematian yang berkaitan pidana, sebab kematian tidak akan ditemukan atau tetap inkonkret,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Lebih jauh, ahli juga menyoroti aspek kausalitas—hubungan sebab akibat—yang menjadi fondasi penting dalam pembuktian perkara pidana. Ia menyatakan bahwa jika tidak terdapat intervensi langsung dari terdakwa terhadap tubuh pasien, maka sulit untuk membuktikan adanya hubungan langsung antara tindakan terdakwa dengan kematian pasien.

Poin ini menjadi krusial dalam membedah apakah tindakan medis yang dilakukan masuk dalam ranah pidana atau justru merupakan bagian dari risiko medis.

Dalam sesi tanya jawab, kuasa hukum terdakwa, Hangga Oktafandany, menggali lebih dalam batas antara pidana umum dan pidana khusus dalam praktik medis. Ia mengajukan skenario hipotetik: apabila seorang dokter memberikan racun hingga pasien meninggal, maka hal tersebut jelas merupakan pidana umum yang dapat langsung diproses oleh kepolisian.

Namun, ketika tindakan yang dilakukan adalah pemberian obat sesuai praktik medis dan pasien tetap meninggal, muncul pertanyaan: apakah itu masuk pidana umum atau pidana khusus?

Menjawab hal itu, Herkutanto secara tegas menyatakan bahwa kasus tersebut masuk dalam kategori pidana khusus.

Jawaban ini kemudian membuka diskursus lanjutan terkait asas hukum yang berlaku. Hangga menegaskan bahwa jika masuk dalam pidana khusus, maka penanganannya harus tunduk pada Undang-Undang Kesehatan sebagai lex specialis, bukan langsung menggunakan pendekatan pidana umum.

“Artinya, aparat penegak hukum tidak bisa serta-merta memproses perkara ini sebelum melalui mekanisme yang ditentukan, seperti pemeriksaan oleh Majelis Disiplin Profesi atau penyidik dari Kementerian Kesehatan,” ujar Hangga dalam persidangan.

Ahli pun mengamini pandangan tersebut, menegaskan bahwa dalam perkara medis, ketentuan lex specialis wajib diutamakan dibanding lex generalis.

Sorotan paling tajam muncul ketika membahas ketiadaan pemeriksaan forensik dalam perkara ini. Saat ditanya siapa yang bertanggung jawab atas tidak dilakukannya forensik, apakah itu kesalahan terdakwa atau penyidik, Herkutanto dengan lugas menyatakan bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab penyidik.

Pernyataan ini secara tidak langsung mengindikasikan adanya potensi kelemahan mendasar dalam proses penyidikan, yang dapat berdampak signifikan terhadap kekuatan pembuktian di persidangan.

Sidang lanjutan ini pun tidak hanya menjadi arena pembuktian, tetapi juga membuka perdebatan serius tentang batasan kewenangan, prosedur hukum, serta profesionalitas dalam menangani perkara yang berada di persimpangan antara dunia medis dan hukum pidana.

Dengan mengemukanya fakta-fakta tersebut, publik kini menanti bagaimana majelis hakim akan menilai keseluruhan konstruksi perkara, terutama dalam konteks minimnya bukti forensik dan kuatnya argumentasi mengenai penerapan hukum khusus dalam kasus ini. (KBO Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.