KI Babel Buka Ruang Publik, Ajak Warga “Pradek” Bangka Saksikan Sengketa Informasi
Dari Sidang PSI, KI Babel Dorong Kesadaran Publik atas Hak Informasi
PANGKALPINANGPOST.COM, PANGKALPINANG — Di tengah tuntutan transparansi yang kian menguat, peran Komisi Informasi (KI) menjadi semakin krusial sebagai penjaga gerbang keterbukaan informasi publik. Lembaga ini bukan sekadar simbol, melainkan instrumen penting yang memastikan setiap badan publik menjalankan kewajibannya membuka akses informasi kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kamis (23/4/2026)
Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) kembali menunjukkan eksistensinya dengan menggelar sidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Rabu (22/4/2026). Sidang yang berlangsung di Kantor Gubernur Babel, Gedung B Lantai IV, Air Itam, Pangkalpinang itu menghadirkan Sulistiyo sebagai pemohon dan Pemerintah Desa Pergam sebagai termohon, dalam agenda pemeriksaan awal.
Sidang tersebut bukan sekadar forum formal, tetapi menjadi panggung di mana hak publik diuji dan dipertahankan. Dalam proses ini, KI menjalankan mandatnya untuk menerima, memeriksa, hingga memutus sengketa informasi melalui mekanisme mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi—sebuah jalur hukum yang memberikan akses keadilan tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan kompleks.
Wakil Ketua KI Babel, Rikky Fermana, yang juga bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner dalam sidang tersebut, menegaskan bahwa sengketa informasi sering kali berawal dari persoalan yang tampak sepele. Namun di balik itu, tersimpan persoalan mendasar tentang hak publik yang tidak terpenuhi.
“Banyak kasus bermula dari permohonan informasi yang tidak ditanggapi, atau ditolak tanpa alasan yang jelas. Bahkan ada juga yang diberikan, tetapi tidak sesuai dengan yang diminta. Di situlah sengketa mulai muncul,” ujar Rikky usai sidang.
Ia menekankan bahwa kondisi tersebut seharusnya tidak terjadi jika setiap badan publik memahami kewajibannya dalam memberikan layanan informasi secara terbuka, cepat, dan tepat. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa implementasi keterbukaan informasi masih belum berjalan optimal.
Lebih jauh, Rikky mengungkapkan bahwa tantangan terbesar bukan hanya pada badan publik, tetapi juga pada masyarakat itu sendiri. Meski KI Babel telah berdiri sejak 2013, tingkat pemahaman publik terhadap fungsi dan kewenangan lembaga ini masih tergolong rendah.
Padahal, masyarakat memiliki hak penuh untuk mengetahui berbagai informasi yang dikelola oleh negara, mulai dari kebijakan, penggunaan anggaran, hingga program-program pembangunan. Sayangnya, tanpa pengetahuan yang memadai, hak tersebut kerap tidak dimanfaatkan secara maksimal.
“Masih banyak masyarakat yang belum tahu bahwa mereka punya hak untuk mengajukan permohonan informasi. Bahkan ketika ditolak, mereka juga tidak tahu bahwa bisa membawa persoalan itu ke Komisi Informasi,” katanya.
Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi KI Babel dalam meningkatkan literasi keterbukaan informasi di tengah masyarakat. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk menyaksikan langsung proses sidang sengketa informasi.
Menurut Rikky, sidang PSI bukan hanya milik para pihak yang bersengketa, tetapi juga menjadi ruang edukasi terbuka bagi masyarakat. Di sana, publik dapat melihat secara langsung bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa berlangsung, mulai dari pemeriksaan awal, mediasi, hingga ajudikasi.
“Sidang ini terbuka untuk umum. Masyarakat boleh datang, melihat, dan belajar. Ini kesempatan yang sangat baik untuk memahami bagaimana proses hukum nonlitigasi berjalan,” ujarnya.
Ia bahkan mengajak masyarakat untuk tidak ragu “pradek” atau singgah sejenak menyaksikan jalannya sidang. Bagi Rikky, kehadiran masyarakat bukan sekadar menjadi penonton, melainkan bagian penting dari kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.
Dengan menyaksikan langsung proses persidangan, masyarakat dapat memahami bagaimana transparansi diuji dan dipertanggungjawabkan di hadapan publik. Dari situ, diharapkan tumbuh kesadaran hukum sekaligus keberanian untuk memperjuangkan hak atas informasi.
“Kehadiran masyarakat itu penting. Semakin banyak yang tahu, semakin kuat pula kontrol sosial terhadap badan publik. Ini bagian dari upaya kita mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tegasnya.
Lebih dari itu, keterlibatan publik juga menjadi fondasi penting dalam memperkuat demokrasi. Transparansi tidak akan berjalan efektif tanpa adanya partisipasi aktif dari masyarakat sebagai pengawas.
KI Babel pun berharap, melalui langkah-langkah edukatif seperti ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keterbukaan informasi dapat terus meningkat. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi menjadi objek, melainkan subjek aktif yang ikut mengawal jalannya pemerintahan.
Di tengah arus informasi yang semakin deras, pemahaman terhadap hak atas informasi menjadi kunci. Dan dari ruang sidang sederhana di Gedung B Kantor Gubernur Babel, upaya membangun kesadaran itu terus digelorakan—perlahan, tetapi pasti. (KBO Babel)