Keterbukaan Informasi Diuji Saat Mudik, KI Babel Awasi Bandara, Pelabuhan, dan Terminal
KI Babel Uji Keterbukaan Informasi di Tiga Jalur Mudik, Pastikan Publik Tak Dibiarkan “Buta Informasi”
PANGKALPINANGPOST.COM, PANGKALPINANG — Di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang arus mudik, Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung turun langsung ke lapangan untuk memastikan satu hal krusial: publik tidak dibiarkan bergerak tanpa informasi. Selasa (17/3/2026)
Pengawasan itu dilakukan dengan meninjau langsung tiga simpul utama transportasi, yakni Bandara Depati Amir, Pelabuhan Pangkal Balam, dan Terminal Jalan Mentok. Tiga titik ini menjadi barometer bagaimana negara—melalui badan publik—hadir dalam menjamin hak masyarakat atas informasi.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik (SEKOP), Ahmad Tarmizi, didampingi Kepala Sekretariat KI Babel Ahmad Sirajudin, Tenaga Ahli Hukum Abrillioga, serta tim pendukung termasuk mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pertiba.
Bagi KI Babel, momentum arus mudik bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan ujian nyata bagi komitmen keterbukaan informasi publik.
“Dalam situasi dengan mobilitas tinggi seperti ini, informasi menjadi kebutuhan dasar. Masyarakat tidak boleh dibiarkan dalam ketidakpastian,” tegas Ahmad Tarmizi.
Ia menekankan, kejelasan informasi terkait jadwal keberangkatan, kondisi cuaca, hingga prosedur keselamatan bukan hanya soal pelayanan, tetapi menyangkut hak publik yang dijamin undang-undang.
Di lapangan, tim KI Babel tidak hanya melakukan observasi, tetapi juga berdialog langsung dengan petugas posko di masing-masing jalur transportasi.
Dari jalur darat, petugas posko Terminal Jalan Mentok, Febri, mengungkapkan bahwa koordinasi lintas instansi menjadi kunci utama dalam menjaga kelancaran arus mudik.
“Kami terus berkoordinasi untuk memastikan lalu lintas tetap lancar. Informasi kami sampaikan secara berkala agar masyarakat bisa merencanakan perjalanan dengan aman,” ujarnya.
Sementara itu, di Pelabuhan Pangkal Balam, keterbukaan informasi disebut sebagai prioritas yang tidak bisa ditawar. Dias AF, petugas posko jalur laut, menegaskan bahwa transparansi menjadi bagian dari pelayanan utama kepada penumpang.
“Informasi soal jadwal kapal, kondisi cuaca, hingga potensi penundaan harus cepat diakses. Ini penting agar masyarakat tidak dirugikan oleh ketidakpastian,” katanya.
Hal senada juga terlihat di Bandara Depati Amir. Petugas posko di area bandara menyebutkan bahwa pelayanan informasi terus dioptimalkan, terutama di titik-titik krusial seperti area kedatangan dan keberangkatan.
“Kami berupaya memastikan setiap penumpang mendapatkan informasi terbaru terkait jadwal penerbangan, perubahan waktu, dan kondisi layanan,” jelasnya.
Namun di balik itu semua, KI Babel mengingatkan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar itikad baik, melainkan kewajiban hukum.
Tenaga Ahli Hukum KI Babel, Abrillioga, menegaskan bahwa informasi publik memiliki posisi strategis dalam menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
“Informasi bukan pelengkap. Ini kebutuhan utama. Dalam situasi seperti arus mudik, keterlambatan atau ketertutupan informasi bisa berdampak langsung pada keselamatan dan kepastian perjalanan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa badan publik harus mampu menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan mudah diakses, bukan justru menyulitkan.
Peninjauan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap keterbukaan informasi tidak boleh berhenti pada tataran administratif, tetapi harus menyentuh langsung praktik di lapangan.
Melalui langkah ini, KI Babel ingin memastikan bahwa negara benar-benar hadir di tengah masyarakat, bukan hanya melalui infrastruktur, tetapi juga melalui transparansi informasi yang dapat diandalkan.
Di tengah dinamika arus mudik yang kerap diwarnai ketidakpastian, keterbukaan informasi menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik—dan KI Babel memastikan fondasi itu tidak retak. (M.Taufik/KBO Babel)