Anggaran Hanya Rp150 Juta, Pengadaan Mobiler Rumdin Wagub Babel Capai Rp880 Juta
Inspektorat Babel Temukan Pengadaan Mobiler Rp880 Juta di Rumdin Wagub Tanpa Kontrak
PANGKALPINANGPOST.COM, BANGKA — Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menemukan kejanggalan dalam pengadaan mobiler di Rumah Dinas Wakil Gubernur Babel. Temuan tersebut mencuat setelah dilakukan audit internal yang menunjukkan bahwa pengadaan mobiler dengan nilai mencapai Rp880 juta tidak memiliki dokumen kontrak atau perikatan hukum yang sah. Rabu (11/3/2026)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Babel, Imam Kusnadi, menjelaskan temuan tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (10/3/2026). Ia menyampaikan bahwa dalam proses pengadaan tersebut tidak ditemukan dokumen kontrak formal maupun Surat Perintah Kerja (SPK) yang seharusnya menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan belanja pemerintah.
“Dari hasil audit kami, tidak ditemukan adanya kontrak atau SPK sebagai dasar pengadaan. Padahal nilai barang yang dibeli mencapai sekitar Rp880 juta,” kata Imam.
Selain tidak memiliki dasar kontrak, Inspektorat juga menemukan ketidaksesuaian antara anggaran yang tersedia dengan nilai pengadaan yang dilakukan. Dalam dokumen anggaran, Biro Umum Pemerintah Provinsi Babel hanya memiliki alokasi sekitar Rp150 juta untuk kebutuhan tersebut.
Namun dalam praktiknya, nilai pengadaan mobiler yang dilakukan mencapai hampir enam kali lipat dari anggaran yang tersedia.
“Anggaran yang tersedia hanya sekitar Rp150 juta, sementara realisasi pengadaan mencapai Rp880 juta. Ini jelas tidak sesuai dengan prinsip disiplin anggaran yang seharusnya diterapkan dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Tidak hanya itu, barang-barang yang dibeli juga diketahui tidak tercantum dalam Rencana Kebutuhan Belanja Modal Barang (RKBMD). Padahal dokumen tersebut merupakan bagian penting dalam proses perencanaan pengadaan aset pemerintah daerah.
Temuan lain yang turut disoroti Inspektorat adalah kondisi mobiler lama di rumah dinas wakil gubernur yang sebenarnya masih dinilai layak digunakan. Karena itu, pengadaan baru dianggap tidak sejalan dengan prinsip efisiensi dan optimalisasi penggunaan barang milik daerah.
Akibat tidak adanya dasar hukum pengadaan, Imam menegaskan bahwa mobiler yang telah dibeli tersebut tidak dapat dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
“Karena tidak ada dasar kontrak atau dokumen pengadaan yang sah, barang tersebut tidak bisa dicatat sebagai aset daerah. Artinya pemerintah daerah juga tidak dapat mengalokasikan anggaran APBD untuk biaya pemeliharaan maupun operasionalnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan beban keuangan bagi pemerintah daerah jika tidak segera diselesaikan secara administratif.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Pemerintah Provinsi Babel telah memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan. Salah satunya adalah meminta agar status barang-barang tersebut segera dituntaskan sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, Pemprov Babel juga berkomitmen untuk memperketat pengawasan internal dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi kegiatan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Imam juga menjelaskan bahwa beberapa barang yang sebelumnya sempat disimpan di gudang kini telah dikembalikan untuk digunakan kembali di rumah dinas wakil gubernur. Hal tersebut dilakukan agar kegiatan operasional dan aktivitas kedinasan tetap dapat berjalan dengan baik.
“Beberapa barang yang sempat berada di gudang sudah dikembalikan untuk digunakan kembali oleh Wakil Gubernur, agar kegiatan operasional tidak terganggu,” katanya.
Meski demikian, Inspektorat menegaskan bahwa audit yang dilakukan saat ini berfokus pada aspek administrasi dan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah.
Imam memastikan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan secara profesional dan independen tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
“Kami bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi pengawasan. Fokusnya pada kepatuhan administrasi dan tata kelola keuangan daerah agar tetap akuntabel,” tegasnya. (Sumber: Daulatrakyatco.co.id, Editor: Pangkalpinangpost.com)