Take a fresh look at your lifestyle.

Diduga Otak Penampungan Timah Ilegal di IUP PT Timah, Agat Diciduk Satgas Tri Cakti

Bos Timah Parittiga Diamankan, Pasir Timah dari IUP PT Timah Diduga Lari ke Kolektor Ilegal

0 131

PANGKALPINANGPOST.COM, Bangka Barat – Aktivitas penambangan dan penampungan timah ilegal kembali mencuat di wilayah Bangka Barat. Kali ini, Satgas Tri Cakti mengamankan seorang pengusaha timah asal Parittiga, Agat, yang diduga menjadi pemodal sekaligus penampung pasir timah ilegal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk. Selasa (3/3/2026)

Agat diamankan pada Senin (2/3/2026) petang di kediamannya di Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penindakan terhadap seorang kolektor pasir timah yang lebih dahulu diamankan oleh Satgas Tri Cakti.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kolektor tersebut mengaku mendapatkan modal dari Agat untuk membeli pasir timah yang berasal dari aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) di wilayah IUP PT Timah di Tempilang. Pasir timah hasil penambangan tersebut diduga tidak disetorkan ke pos penimbangan resmi perusahaan mitra PT Timah, melainkan dijual ke jalur kolektor ilegal.

“Pasir timah hasil penambangan di IUP PT Timah itu tidak disetor ke pos penimbangan perusahaan mitra, melainkan lari ke kolektor timah ilegal,” ungkap sumber Suarapos.com Grup, Selasa (3/3/2026).

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa kolektor yang diamankan mengaku sebagai anak buah Agat. Dari pengakuan itu, tim Satgas Tri Cakti kemudian melakukan pengembangan dan bergerak cepat mengamankan Agat di rumahnya.

“Dia diamankan terkait pembelian pasir timah yang berada di dalam IUP PT Timah,” jelas sumber tersebut.

Penangkapan Agat menambah daftar panjang pengungkapan praktik tata niaga timah ilegal di wilayah Bangka Belitung, khususnya di kawasan konsesi perusahaan resmi. Keberadaan penampung dan pemodal kerap menjadi kunci berjalannya aktivitas penambangan tanpa izin maupun penyimpangan distribusi hasil tambang.

Sempat Digeledah dan Disegel Kejagung

Nama Agat sebelumnya juga sempat menjadi sorotan setelah kediamannya digeledah oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa (30/9/2025) lalu.

Saat itu, tim Jampidsus tidak hanya menggeledah rumah pribadi Agat, tetapi juga gudang penggorengan timah miliknya yang berada tak jauh dari kediamannya di Parittiga. Bahkan, rumah mewah Agat sempat disegel oleh tim Kejagung.

“Benar bang tadi malam gudang timah Agat, Ahon dan Atiam digeledah orang Kejagung,” ujar salah satu sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Warga setempat juga membenarkan adanya penyegelan tersebut. “Kalau rumah pribadi Agat tadi malam sudah disegel tim dari Kejagung, untung saja tidak ada timahnya tadi malam, gudangnya juga digeledah,” ujar seorang warga Parittiga, Rabu (1/10/2025) lalu.

Meski saat itu belum ada keterangan resmi terkait status hukum Agat, penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus tata kelola dan distribusi timah di wilayah Bangka Belitung.

Dengan kembali diamankannya Agat oleh Satgas Tri Cakti, publik kini menanti kejelasan proses hukum selanjutnya. Aparat diharapkan dapat mengusut tuntas dugaan aliran modal dan jaringan penampungan pasir timah ilegal yang merugikan negara serta mencederai tata kelola pertambangan resmi di daerah. (Sumber: Merdekatoday.id, Editor: Pangkalpinangpost.com)

Leave A Reply

Your email address will not be published.