Take a fresh look at your lifestyle.

JPU Ungkap Dugaan Kejahatan Kerah Putih di Kemendikbudristek, Dampaknya Dinilai Rusak Sistem Pendidikan

0 8

PANGKALPINANGPOST.COM, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi menyoroti adanya pola kepemimpinan yang dinilai sangat eksklusif dan tertutup di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat dipimpin oleh terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Penilaian tersebut disampaikan JPU usai persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi program Digitalisasi Pendidikan pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). Selasa (27/1/2026)

Menurut JPU Roy Riadi, tata kelola kementerian selama masa jabatan terdakwa cenderung tidak berjalan secara institusional. Ia menilai, pengambilan kebijakan strategis lebih banyak bergantung pada orang-orang yang berada di lingkaran terdekat pimpinan, ketimbang melibatkan pejabat struktural resmi yang memiliki kompetensi dan pemahaman mendalam terkait dunia pendidikan.

“Tata kelola kementerian selama masa jabatan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dkk cenderung mengandalkan orang-orang di lingkaran terdekatnya, bukan pejabat struktural yang memahami seluk-beluk pendidikan,” ujar Roy Riadi kepada awak media.

JPU mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sejumlah kebijakan penting di kementerian dengan anggaran terbesar di Indonesia justru diambil tanpa melibatkan pejabat setingkat Direktur hingga Eselon I. Kondisi ini, lanjutnya, memicu kesenjangan komunikasi yang sangat serius di internal kementerian.

“Bahkan ada pejabat sekelas Direktur yang dilaporkan tidak pernah bertemu langsung atau mendapatkan evaluasi kinerja dari menterinya,” tegas Roy.

Lebih jauh, JPU menilai pengabaian terhadap para pakar dan pejabat berwenang telah berdampak sistemik terhadap dunia pendidikan nasional. Ia menyebut carut-marutnya pengelolaan pendidikan tercermin dari rendahnya kualitas literasi serta tingkat IQ rata-rata anak Indonesia yang saat ini berada di angka 78, jauh tertinggal dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.

Dalam perkara ini, JPU menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa. Ia mengkategorikan kasus tersebut sebagai white collar crime atau kejahatan kerah putih yang bersifat luar biasa karena melibatkan kekuasaan, kebijakan publik, serta pengelolaan anggaran negara dalam skala besar.

JPU Roy Riadi pun menutup pernyataannya dengan mempertanyakan bagaimana sebuah kementerian strategis dapat dijalankan tanpa adanya kepercayaan terhadap birokrasi internalnya sendiri. Pernyataan tersebut, menurutnya, menjadi salah satu potret serius dari persoalan tata kelola pemerintahan yang tengah diadili di meja hijau. (Sumber: Puspenkum Kejagung, Editor: Pangkalpinangpost.com)

Leave A Reply

Your email address will not be published.