Alat Berat Dikubur di Hutan Lindung Kuruk, Jejak Tambang Timah Ilegal Mengarah ke Pemilik Alat dan Pengendali Tambang
Tambang Timah Ilegal di Hutan Lindung Kuruk Terbongkar, PC Kobelco Diduga Milik Denis Diamankan Kejari Bangka Tengah
PANGKALPINANGPOST.COM, BANGKA TENGAH — Tabir kasus tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung (HL) Kuruk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, kian terbuka lebar. Satu unit alat berat excavator PC Kobelco warna hijau yang sebelumnya ditemukan dalam kondisi ditanam, ditutup terpal, dan disamarkan di dalam galian, kini telah resmi diamankan oleh Satgas dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Selasa (20/1/2026)
Penemuan dan pengamanan alat berat tersebut menjadi bukti kuat bahwa aktivitas tambang timah ilegal di kawasan hutan lindung negara bukanlah kegiatan skala kecil, melainkan kejahatan lingkungan yang terorganisir, bermodal besar, dan dilakukan secara sistematis.
Alat Berat Dikubur, Diduga Upaya Hilangkan Barang Bukti
Berdasarkan dokumentasi lapangan dan kesaksian warga, excavator tersebut ditemukan dalam kondisi sengaja ditimbun pasir, dengan bagian lengan (swing arm) masih terlihat mencuat ke permukaan. Badan utama alat berat hampir seluruhnya tertutup, sementara terpal hitam diduga digunakan untuk mengelabui petugas sebelum akhirnya ditimbun saat kabar razia beredar.
“Alat itu ditanam cepat-cepat. Ditutup terpal, lalu ditimbun pasir. Ini jelas upaya menghilangkan barang bukti,” ungkap seorang warga Lubuk Besar yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Modus penimbunan alat berat di lokasi kejahatan ini memperkuat dugaan niat jahat (mens rea) serta menunjukkan bahwa aktivitas tambang timah ilegal di HL Kuruk telah berjalan lama dan dilakukan dengan perhitungan matang.
Diduga Milik Denis (Anak Acay), Ada Klaim Koordinasi A2B
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa alat berat PC Kobelco tersebut diduga milik Denis, yang dikenal sebagai anak dari Acay. Sejumlah warga menyebut Denis dan Acay sempat datang langsung ke Lubuk Besar, membawa dokumen invoice, dan menemui Tim Satgas guna mencocokkan kepemilikan alat berat tersebut.
Namun di sisi lain, muncul klaim dari pihak tertentu yang menyebut bahwa alat berat tersebut bukan milik Denis/Acay, melainkan hanya alat sewaan dari seseorang yang hingga kini identitasnya tidak jelas. Klaim ini justru menambah tanda tanya besar di tengah publik dan memperkuat dugaan adanya upaya pengaburan kepemilikan.
Awak media telah melakukan konfirmasi langsung kepada Denis/Acay melalui pesan WhatsApp terkait kepemilikan alat berat tersebut. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban maupun klarifikasi resmi.
Bos Yus Disebut Pengendali Tambang Ilegal
Fakta lain yang mencuat dari kesaksian warga adalah peran Yus, yang dikenal luas sebagai bos tambang di wilayah tersebut. Yus disebut bukan sekadar operator lapangan, melainkan pemilik dan pengendali utama tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Kuruk.
Dengan munculnya fakta ini, arah perkara bergeser dari sekadar penindakan teknis menjadi pembongkaran struktur kepemilikan dan pengendalian tambang ilegal, termasuk aliran modal, perintah operasional, hingga distribusi timah hasil tambang ilegal.
“Ini bukan tambang rakyat. Ini tambang ilegal yang dibiayai dan dikendalikan big bos. Hutan lindung dirusak bertahun-tahun,” tegas warga lainnya.
Hutan Lindung Kuruk: Kawasan Terlarang Tambang
Sebagaimana diketahui, Hutan Lindung Kuruk merupakan kawasan yang secara hukum dilarang keras untuk segala bentuk aktivitas pertambangan. Kawasan ini memiliki fungsi vital sebagai penyangga lingkungan, pengendali banjir, serta pelindung ekosistem pesisir.
Penggunaan alat berat di kawasan ini memperberat unsur pidana, karena memuat dugaan:
-
Penambangan tanpa izin,
-
Perusakan hutan lindung,
-
Kerusakan lingkungan hidup,
-
Potensi kerugian negara akibat hilangnya sumber daya alam.
Aktivitas tambang di kawasan ini juga disebut telah berlangsung bertahun-tahun, bahkan sebelumnya pernah menyeret nama mantan Ketua dan Sekretaris APRI Babel, Dwi dan Leni, sebagai tersangka di Polda Bangka Belitung beberapa tahun silam.
Struktur Perkara Dinilai Sudah Terang
Berdasarkan informasi lapangan, konstruksi tanggung jawab hukum kini dinilai semakin jelas:
-
Denis (anak Acay) → Diduga sebagai pemilik alat berat PC Kobelco
-
Bos Yus (warga Lubuk Besar) → Disebut sebagai pemilik dan pengendali tambang timah ilegal di HL Kuruk
Dengan konstruksi ini, publik menilai tidak ada alasan hukum untuk berhenti pada penyitaan alat berat semata. Penyelidikan harus menyentuh:
-
Siapa pemilik tambang sebenarnya,
-
Siapa yang memerintahkan penimbunan alat,
-
Ke mana alur distribusi dan penjualan timah ilegal,
-
Siapa penampung dan penikmat hasil tambang,
-
Serta perhitungan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
Desakan Publik kepada Kejari Bangka Tengah
Dengan telah diamankannya satu unit PC Kobelco di Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, publik kini mendesak aparat penegak hukum untuk:
-
Mengusut tuntas pemilik alat dan pemilik tambang ilegal di HL Kuruk
-
Membongkar jaringan tambang timah ilegal secara menyeluruh
-
Menelusuri alur distribusi dan penjualan timah di luar IUP
-
Menarik aktor intelektual, penampung timah, dan pihak terkait
-
Menghitung kerugian negara serta kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal
(Sumber: Sambar.id, Editor: Pangkalpinangpost.com)