Empat Tersangka Dinilai Terlalu Minim, H Yul Siap Bongkar Aktor Besar Tambang Ilegal Sarang Ikan–Nadi
Nyanyian H Yul Menggema, Kejati Babel Diuji Ungkap Dalang Tambang Ilegal Lubuk Besar
PANGKALPINANGPOST.COM, PANGKALPINANG – Penetapan empat tersangka dalam kasus tambang timah ilegal di kawasan Sarang Ikan dan Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), memunculkan tanda tanya besar. Banyak pihak menilai, jumlah tersangka tersebut belum sebanding dengan skala operasi tambang ilegal yang terungkap. Sabtu (17/1/2026)
Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah salah satu tersangka, Yulhaidir alias H Yul, menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung. H Yul bahkan disebut siap mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) guna membongkar peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami berencana mengajukan justice collaborator. Klien kami siap kooperatif dan membuka semua yang diketahuinya,” ujar Iwan Prahara, penasihat hukum H Yul, dilansir dari babelpos, Jumat (16/1/2026).
Justice collaborator sendiri merupakan status bagi tersangka yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana yang lebih besar, dengan imbalan perlindungan hukum serta peluang keringanan hukuman. Selain JC, pihak kuasa hukum juga mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan.
Iwan menegaskan, kliennya bukanlah aktor utama dalam praktik tambang ilegal tersebut. Menurutnya, H Yul hanyalah pekerja biasa yang menerima gaji bulanan.
“Klien kami hanya pekerja tambang, digaji Rp10 juta per bulan dan baru bekerja sekitar empat bulan. Bukan bos, apalagi pengendali tambang,” tegas Iwan.
H Yul diketahui bertugas menyiapkan ransum serta logistik bagi para pekerja tambang timah di lapangan. Karena itu, ia membantah anggapan bahwa kliennya memiliki peran strategis dalam operasi tambang ilegal berskala besar tersebut.
Terkait status daftar pencarian orang (DPO) yang sempat disematkan kepada H Yul, Iwan menampik anggapan bahwa kliennya melarikan diri. Ia menyebut, H Yul justru menyerahkan diri ke Kejati Babel atas kesadaran sendiri dan didampingi kuasa hukum.
Sementara itu, sumber menyebutkan bahwa penyidik Kejati Babel menghadapi tantangan besar dalam mengusut tuntas perkara ini. Selain adanya dugaan upaya “cari selamat” dari para cukong tambang, muncul pula indikasi keterlibatan aktor-aktor besar yang berada di balik layar.
Kasus tambang ilegal Sarang Ikan dan Nadi mencuat sejak 8 November 2025, ketika Satgas Pengamanan Kawasan Hutan (PKH) menyita 64 unit alat berat di kawasan hutan Lubuk Besar, Bangka Tengah. Jumlah alat berat tersebut dinilai mencerminkan operasi tambang yang terstruktur dan melibatkan modal besar.
Dengan fakta tersebut, publik kini menanti langkah tegas Kejati Babel. Apakah “nyanyian” H Yul akan membuka tabir aktor-aktor besar di balik tambang ilegal Lubuk Besar, atau justru kasus ini berhenti pada pelaku lapangan semata. (Sumber: Koranbabelpos.id, Editor: Pangkalpinangpost.com)