Take a fresh look at your lifestyle.

DPO Kasus Tambang Ilegal Hutan Nadi–Sarang Ikan Menyerahkan Diri, Negara Rugi Rp 89,7 Miliar

Kabur Beberapa Hari, Tersangka Tipikor Tambang Ilegal H Yul Akhirnya Datangi Kejati Babel

0 16

PANGKALPINANGPOST.COM (PANGKALPINANG) — Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan ilegal di kawasan hutan Nadi dan Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah, Yulhaidir alias H Yul, akhirnya menyerahkan diri kepada penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, Rabu (15/1/2026) pagi. Kamis (15/1/2026)

Kabar penyerahan diri tersebut disampaikan langsung oleh Penasehat Hukum H Yul, Iwan Prahara, kepada media usai salat Subuh. Iwan menyebut, kliennya telah memberikan kuasa hukum dan menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.

“Klien kami telah memberikan kuasa kepada kami sebagai penasehat hukum. Pagi ini kami antar langsung ke Kejati Babel. H Yul menyatakan siap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum,” ujar Iwan Prahara.

H Yul sebelumnya sempat menghilang selama beberapa hari setelah penyidik Pidsus Kejati Babel menetapkannya sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pertambangan ilegal yang merambah kawasan hutan negara. Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran skala kerusakan yang masif serta nilai kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam perkara tersebut, penyidik Pidsus Kejati Babel telah menetapkan empat orang tersangka, masing-masing Herman Fu, Iguswan Saputra, Yulhaidir alias H Yul, dan Mardiansyah, mantan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sungai Sembulan, Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Berdasarkan hasil penyidikan, praktik pertambangan ilegal tersebut berlangsung secara sistematis sejak Januari 2025 hingga menjelang akhir tahun 2025. Aktivitas penambangan tanpa izin itu mencaplok kawasan hutan seluas 315,48 hektar, terdiri dari kawasan Sarang Ikan seluas 262,85 hektar dan kawasan hutan Desa Nadi seluas 52,63 hektar. Negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 89.701.442.371.

Peran para tersangka terungkap memiliki pembagian tugas yang jelas. Herman Fu diketahui bertindak sebagai pengendali utama operasional alat berat di lokasi tambang ilegal. Ia juga berperan sebagai penampung pasir timah hasil penambangan yang kemudian dijual melalui Melvin Edlyn alias Ahok ke sebuah smelter. Fakta mengejutkan, Ahok diketahui merupakan saudara kandung Herman Fu.

Sementara itu, Iguswan Saputra dan Yulhaidir alias H Yul berperan langsung sebagai penambang dengan menggunakan alat berat di kawasan hutan tersebut. Pasir timah hasil penambangan kemudian diserahkan kepada Herman Fu untuk dipasarkan.

Adapun peran Mardiansyah, selaku Kepala KPH Sungai Sembulan saat itu, dinilai sangat krusial. Ia diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas eksploitasi kawasan hutan secara ilegal dan masif. Bahkan, Mardiansyah disebut memanipulasi laporan patroli kehutanan agar seolah-olah tidak pernah terjadi penambangan ilegal di wilayah tanggung jawabnya.

“Tidak hanya melakukan pembiaran, tersangka Mardiansyah juga memanipulasi laporan patroli. Seakan-akan tidak ada aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan tersebut,” ungkap Kepala Kejati Babel, Sila, didampingi Aspidsus Adi Purnama.

Saat ini, tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Herman Fu, Iguswan Saputra, dan Mardiansyah, telah resmi ditahan di Lapas Tuatunu Pangkalpinang. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 14 unit alat berat jenis excavator, dua unit buldoser, peralatan penambangan, serta dokumen pendukung lainnya.

Kasus ini sebelumnya mencuat ke publik setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto mengamankan 14 unit alat berat yang tengah beroperasi di kawasan hutan tersebut pada Oktober 2025. Saat itu, Satgas PKH bahkan menyebut potensi kerugian negara akibat praktik tambang ilegal tersebut dapat mencapai Rp 12,9 triliun.

Dengan menyerahkan dirinya H Yul ke Kejati Babel, diharapkan pengungkapan kasus ini semakin terang dan membuka kemungkinan pengembangan tersangka lainnya. (Sumber: Babelpos.id, Editor: KBO Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.