Take a fresh look at your lifestyle.

Jaksa Buka Peluang Andi Kusuma Jadi Tersangka Perintangan Kasus Timah

Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel Dinilai Jaksa Bagian Skema Marcella Santoso

0 49

PANGKALPINANGPOST.COM, Jakarta – Jaksa penuntut umum meyakini masih ada sejumlah pihak lain yang berpotensi terjerat dalam perkara perintangan penyidikan tindak pidana korupsi tata niaga timah. Keyakinan itu disampaikan jaksa usai menghadiri sidang lanjutan kasus perintangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat, 9 Januari 2026. Sabtu (10/1/2026)

Jaksa penuntut umum Andi Setiawan mengatakan, berdasarkan rangkaian fakta persidangan, keterkaitan antar saksi mulai terlihat, meski belum seluruhnya terungkap secara gamblang. Menurut dia, penyidik dan jaksa masih mendalami hubungan para pihak yang disebut dalam dakwaan, khususnya yang berkaitan dengan peran Marcella Santoso.

Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan sejumlah saksi yang berasal dari Bangka Belitung. Mereka adalah Nico Alpiandi selaku wartawan, Adam Marcos yang disebut memiliki kaitan dengan perpanjangan PT RBT dan Harvey Moeis, Andi Kusuma yang berprofesi sebagai advokat, serta Elly Rebuin yang dikenal sebagai aktivis.

Salah satu saksi yang menjadi sorotan adalah Andi Kusuma. Ia diketahui merupakan kuasa hukum Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, yang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Kehadiran Andi Kusuma dalam perkara perintangan ini dinilai jaksa memiliki relevansi dengan skema yang diduga dirancang oleh Marcella Santoso.

Jaksa Andi Setiawan menjelaskan bahwa pelaporan ahli Prof. Bambang Hero ke Polda Bangka Belitung terkait penghitungan kerugian negara sebesar Rp271 triliun memiliki korelasi dengan rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Marcella. Pelaporan tersebut disebut tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari mekanisme yang telah disusun sebelumnya.

“Advokat Andi Kusuma itu ada komunikasi dengan Elly yang mendapatkan Rp205 juta itu kan ternyata dari situ ada pelaporan ahli Bambang Hero,” kata Andi Setiawan kepada wartawan seusai sidang.

Ia menambahkan, pelaporan tersebut tidak terlepas dari peran Marcella Santoso.

“Itu ada korelasinya terkait dengan pelaporan Bambang Yudo tadi. Korelasi pelaporan tadi itu bagian dari Marcella juga dan memberikan mekanismenya melaporkan itu,” ujarnya.

Jaksa menilai, tindakan pelaporan terhadap Prof. Bambang Hero merupakan upaya untuk mendiskreditkan saksi ahli yang telah memberikan keterangan dalam persidangan sebelumnya. Upaya tersebut diduga dilakukan untuk melemahkan pembuktian jaksa dalam perkara korupsi tata niaga timah.

Terkait kemungkinan penetapan tersangka baru, jaksa tidak menutup peluang tersebut. Andi Setiawan menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki keyakinan adanya keterkaitan antara Andi Kusuma dengan skema yang dijalankan Marcella Santoso, meskipun fakta-fakta di persidangan masih terus dikembangkan.

“Ya mungkin fakta di persidangan tidak terlalu jelas, tapi ada korelasinya dan pertemuan-pertemuan mereka ada,” tegas Andi Setiawan.

Sementara itu, dalam persidangan, Andi Kusuma menyatakan kebingungannya atas statusnya sebagai saksi dalam perkara perintangan tersebut. Ia mengaku tidak memahami alasan dirinya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

“Saya tidak tahu kenapa justru saya dijadikan saksi dalam kasus perintangan ini,” ucap Andi Kusuma di hadapan majelis hakim.

Meski demikian, Andi Kusuma tidak menampik bahwa dirinya pernah menjalin komunikasi dengan Marcella Santoso. Ia mengakui sempat bertemu Marcella setelah keduanya hadir dalam sebuah tayangan di salah satu stasiun televisi swasta.

Dalam dakwaan jaksa, Marcella Santoso disebut meminta Elly Rebuin untuk menggerakkan massa melakukan demonstrasi, dengan salah satu lokasi tujuan adalah kantor BPKP pada Desember 2024. Selain itu, Marcella bersama Andi Kusuma juga didakwa terlibat dalam pelaporan Prof. Bambang Hero ke Polda Bangka Belitung terkait penghitungan kerugian negara Rp271 triliun yang dinilai tidak benar.

Jaksa juga mengungkap adanya pertemuan di rumah Andi Kusuma sebelum pelaporan ke Polda dilakukan. Dalam pertemuan itu, Elly Rebuin menjelaskan bahwa data perhitungan yang diserahkan Marcella berbeda dengan perhitungan pihak lain, termasuk data yang disebut berasal dari kalangan tambang dan hasil penghitungan Prof. Sudarsono. Perbedaan itulah yang kemudian dijadikan dasar untuk melaporkan Prof. Bambang Hero ke kepolisian. (Sumber: Holopis.com, Editor: Pangkalpinangpost.com)

Leave A Reply

Your email address will not be published.