Aksi Aliansi Rakyat Babel Soal Penambang Ditangkap, Ini Respons Kapolda dan Gubernur
Massa Desak Penambang Ilegal Dibebaskan, Kapolda Babel Tegaskan Proses Hukum Berjalan
PANGKALPINANGPOST.COM, Pangkalpinang – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bangka Belitung (Babel) menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembebasan rekan mereka yang ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan penambangan timah ilegal. Aksi tersebut berlangsung damai dan mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan. Selasa (6/1/2026)
Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor menyambut langsung perwakilan massa aksi. Ia menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara dan harus dihormati. Menurutnya, aparat kepolisian terbuka terhadap kritik dan masukan yang disampaikan masyarakat melalui aksi unjuk rasa.
“Penyampaian aspirasi dan pendapat masyarakat itu adalah hak, jadi mereka sedang menjalankan haknya. Dalam setiap aksinya ada masukan-masukan yang kita dapatkan,” kata Viktor usai menemui massa di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Senin (5/1/2026).
Menanggapi tuntutan pembebasan penambang yang sedang diproses hukum, Viktor menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa di satu sisi ada tuntutan masyarakat agar hukum ditegakkan secara tegas, sementara di sisi lain terdapat kelompok yang merasa terdampak oleh proses penegakan hukum tersebut.
“Penegakan hukum kita itu juga semua dasarnya adalah tuntutan masyarakat. Jadi di satu sisi ada masyarakat yang menuntut penegakan hukum berjalan, di sisi lain ada masalah yang terdampak karena penegakan hukum,” ujarnya.
Viktor menambahkan bahwa seluruh proses hukum akan dipertimbangkan secara menyeluruh dengan mengedepankan prinsip keadilan. Namun, tujuan utama penegakan hukum, kata dia, adalah menciptakan tata kehidupan masyarakat yang lebih baik ke depan.
“Semuanya akan dipertimbangkan, penegakan hukum harus berkeadilan. Tapi yang harus dilihat adalah tujuan penegakan hukum itu untuk apa. Tujuan penegakan hukum kita lakukan untuk masyarakat yang lebih baik ke depannya,” tegas Viktor.
Ia juga menekankan bahwa langkah penegakan hukum yang dilakukan kepolisian merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola pertambangan di Bangka Belitung. Menurutnya, aktivitas pertambangan yang dibiarkan tanpa aturan akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat di masa mendatang.
“Kalau kita biarkan semuanya berjalan tanpa aturan yang benar dan baik, pasti akan berdampak kepada kehidupan selanjutnya. Mudah-mudahan ini disadari oleh semua pihak,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Bangka Belitung Hidayat turut memberikan penjelasan terkait tuntutan massa. Ia menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak bisa melakukan intervensi.
“Kita sudah sepakat, para pekerja di sektor timah silakan bekerja selama sesuai prosedur, terdaftar, dan memiliki legalitas badan hukum. Prinsipnya jelas, tertib, legal, dan bertanggung jawab,” ujar Hidayat.
Terkait Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR), Hidayat menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan langkah konkret. Pembahasan IUPR dijadwalkan pada 21 Januari 2026 melalui Badan Musyawarah DPRD Babel dan akan dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus.
Ia berharap keberadaan IUPR nantinya dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang.
“Ke depan mari kita duduk bersama, berdialog tanpa harus turun ke jalan. Setiap persoalan pasti ada jalan keluarnya,” pungkasnya.