Take a fresh look at your lifestyle.

Fira Mustika Akui Salah, Siap Cabut Laporan Polisi terhadap Gubernur Babel Hidayat Arsani

Fira Mustika Minta Maaf ke Hidayat Arsani dan Pastikan Cabut Laporan di Polda Babel

0 18

PANGKALPINANGPOST.COM, Bangka Belitung – Fira Mustika Indah (69) menyatakan akan mencabut laporan polisi yang sebelumnya ia buat terhadap Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilayangkan ke Polda Bangka Belitung pada awal Desember 2025 lalu. Fira mengaku telah menyadari bahwa persoalan yang dialaminya tidak memiliki kaitan langsung dengan Hidayat Arsani. Senin (15/12/2025)

Fira menjelaskan, setelah kembali menelusuri permasalahan yang terjadi, ia memahami bahwa pihak yang memiliki kewajiban pembayaran bukanlah Hidayat Arsani. Menurutnya, persoalan tersebut murni berkaitan dengan individu bernama Riki, yang giro pembayarannya tidak dapat dicairkan. Atas dasar itu, Fira menegaskan tidak ada utang piutang antara dirinya dengan Hidayat Arsani.

“Pak Dayat itu tidak punya hutang, yang punya hutang itu Riki, giro-nya tidak cair,” ujar Fira kepada wartawan, Minggu (14/12/2025). Ia mengaku laporan yang sempat dibuat muncul karena kesalahpahaman dan kurangnya informasi yang utuh terkait pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Fira menyatakan akan mendatangi Hidayat Arsani secara langsung untuk menyampaikan permintaan maaf. Ia menegaskan permintaan maaf tersebut akan disampaikan secara terbuka dan tulus karena telah mencantumkan nama Hidayat Arsani dalam laporan polisi yang kini dinilainya tidak tepat.

“Saya mau minta maaf yang sedalam-dalamnya juga pada Pak Hidayat Arsani secara langsung. Mohon maaf lah pastinya,” katanya.

Fira menilai langkah tersebut penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman berkepanjangan di tengah masyarakat.

Selain itu, Fira juga berencana melakukan pengalihan kuasa hukum sebelum resmi mencabut laporannya di Polda Bangka Belitung. Warga Jalan RE Martadinata, Kelurahan Taman Sari, Kota Pangkalpinang itu menyebut proses pencabutan laporan direncanakan dilakukan dalam waktu dekat.

“Setelah itu, mungkin Senin kami mencabut laporan kemarin,” sebut Fira. Ia berharap proses administrasi pencabutan laporan dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Sebelumnya, Fira Mustika Indah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bangka Belitung pada Selasa (9/12/2025) malam. Kedatangannya didampingi oleh tim penasihat hukum untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Penasihat hukum Fira, Irva Risti Widiatari, saat itu menyampaikan laporan dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. Laporan tersebut mencantumkan beberapa nama terlapor, termasuk Hidayat Arsani, Riki, Rio, dan Asiong.

Irva menyebut laporan berkaitan dengan pengambilan bahan material sejak tahun 2015 yang menurut kliennya belum diselesaikan hingga saat ini. Namun, dengan pernyataan terbaru Fira, laporan tersebut dipastikan akan dicabut dan diselesaikan secara damai. (Sumber: Bangka Pos, Editor: Pangkalpinang Post)

Leave A Reply

Your email address will not be published.