Diduga Kejar Target Produksi, Ponton Mitra PT Timah di Laut Sampur Beroperasi Tanpa SILO, Nyawa Penambang Terancam
Ponton PIP Mitra PT Timah Diduga Langgar Standar K3 di Laut Sampur, Keselamatan Penambang Dipertaruhkan
PANGKALPINANGPOST.COM, PANGKALPINANG — Dugaan pelanggaran serius terhadap standar keselamatan pertambangan kembali mencuat di wilayah laut Sampur, Air Itam, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Sejumlah ponton isap produksi (PIP) milik mitra PT Timah Tbk diduga beroperasi tanpa mengantongi Surat Izin Laik Operasi (SILO) serta tidak memenuhi standar penilaian teknis yang telah ditetapkan perusahaan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa target produksi lebih diprioritaskan dibanding keselamatan para penambang. Sabtu (13/12/2025)
Dugaan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Penerapan Kaidah Pertambangan yang Baik atau Good Mining Practice. Regulasi ini secara tegas mengatur kewajiban perusahaan tambang untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam setiap tahapan kegiatan pertambangan.
Dalam Kepmen ESDM tersebut, aspek K3 menjadi salah satu pilar utama yang wajib diterapkan melalui Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP). Sistem ini mencakup identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko, pelatihan tenaga kerja, serta inspeksi rutin terhadap peralatan dan sarana produksi. Selain itu, peran Pengawas Operasional (PO) dan Kepala Teknik Tambang (KTT) ditegaskan sebagai penanggung jawab penuh atas keselamatan pekerja serta kepatuhan terhadap seluruh standar teknis dan prosedur operasional.
Pantauan awak media di lokasi pada Kamis (11/12/2025) menemukan adanya beberapa ponton yang diduga tetap diizinkan beroperasi meski tidak memenuhi standar kelayakan teknis. Padahal, setiap ponton PIP seharusnya melalui proses pemeriksaan ketat oleh unit K3LH PT Timah sebelum diterbitkan SILO sebagai syarat mutlak operasi. Tanpa dokumen tersebut, peralatan dinilai belum layak dan berisiko tinggi terhadap keselamatan pekerja.
“Kurangnya pengawasan terhadap ponton yang tidak memenuhi standar sangat berbahaya. Jika terjadi kerusakan teknis di tengah laut, keselamatan penambang benar-benar dipertaruhkan,” ujar seorang sumber di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia menyebutkan bahwa kecelakaan dapat terjadi sewaktu-waktu akibat kelalaian dalam memastikan kondisi ponton dan kesiapan operator.
Kekhawatiran tersebut diperkuat dengan adanya laporan mengenai kerusakan minor pada beberapa ponton yang diduga tetap dipaksakan beroperasi. Meski kerusakan tersebut terlihat kecil, namun dalam aktivitas penambangan laut, setiap gangguan teknis berpotensi memicu kecelakaan serius hingga merenggut nyawa penambang.
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Humas PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, pada Jumat (12/12/2025). Namun hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi yang diberikan terkait dugaan tersebut. Sikap diam ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen perusahaan terhadap penerapan K3 di wilayah operasionalnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait penerapan K3LH, Riski, seorang Penanggung Jawab Operasional (PJO) dari salah satu CV mitra PT Timah, justru mempertanyakan sumber nomor kontak wartawan melalui pesan WhatsApp.
“Mohon maaf pak sebelumnya dapat nomor saya dari mana,” tulisnya, sebelum menutup komunikasi dengan pesan singkat, “Oke pak, terima kasih atas konfirmasinya, semoga sehat selalu.”
Dugaan pelanggaran terhadap SOP internal perusahaan dan regulasi ESDM ini menjadi perhatian serius, mengingat standar K3 merupakan landasan hukum utama dalam menjamin praktik pertambangan yang aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta instansi terkait guna memperoleh klarifikasi dan tindak lanjut atas dugaan tersebut. (Sumber: Pikiran Rakyat Nusantara, Editor: Pangkalpinang Post)